Manado, Barta1,com — Sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi dan komunitas pesisir di Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti potensi besar perampasan ruang laut dan pesisir pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Mereka menegaskan kebijakan konservasi nasional yang baru ini berpotensi memperluas konflik ruang, mengabaikan hak masyarakat adat dan lokal, serta membuka peluang bagi eksploitasi ekonomi di kawasan konservasi.
Sorotan tajam ini disampaikan dalam Diskusi Media bertajuk “Menyingkap Potensi Perampasan Ruang Laut Pasca Terbitnya UU KSDAHE,” yang dihelat di Sekretariat Forum Nelayan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Manado (FNPPM), Kampung Kinamang, Malalayang, Manado.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) ini merupakan kolaborasi antara Working Group ICCA’s Indonesia (WGII), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Perkumpulan Kelola Manado, bersama FNPPM sebagai tuan rumah.
Narasumber yang hadir meliputi Muhammad Ihsan Maulana (WGII), Erwin Suryana (KIARA), Prof. Rignolda Djamaluddin, PhD (Universitas Sam Ratulangi), Dr. Terri Repi, S.Pt, M.Si. (Universitas Muhammadiyah Gorontalo), serta perwakilan dari LBH Manado.
Selain pakar, diskusi juga menghadirkan suara langsung dari lapangan melalui Restin Bangsuil, seorang perempuan nelayan dari Manado Utara, yang bertindak sebagai penanggap. Restin menyampaikan pengalaman pahit masyarakat pesisir terhadap dampak kebijakan konservasi yang diterapkan di wilayah mereka.
Para pembicara sepakat bahwa UU KSDAHE, dalam praktiknya, dinilai masih melanjutkan pendekatan lama yang dikenal sebagai fortress conservation—yakni konservasi yang secara filosofis memisahkan manusia dari alam.
Pendekatan ini dikritik keras karena mengabaikan peran penting masyarakat pesisir dan adat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian laut melalui pengetahuan dan praktik tradisional mereka.
Muhammad Ihsan Maulana dari WGII menjelaskan bahwa undang-undang tersebut memuat berbagai frasa baru yang membingungkan dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud mencakup “areal preservasi”, pengaturan jasa lingkungan, dan sanksi yang memberatkan.
Ihsan menyoroti Pasal 9 UU KSDAHE yang memuat sanksi pencabutan hak atas tanah dengan ganti kerugian bagi setiap orang di areal preservasi yang dianggap tidak melakukan upaya konservasi. Menurutnya, hal ini justru semakin membingungkan dan membuka ruang ancaman baru, terutama dengan adanya pengaturan jasa lingkungan yang sering memicu konflik di tengah masyarakat.
Erwin Suryana dari KIARA memperkuat kritik tersebut dengan menyoroti adanya potensi perampasan ruang di laut atau ocean grabbing. Ia menyebut adanya skema pendanaan konservasi berkelanjutan yang kini dijadikan ladang investasi, seperti perdagangan karbon, yang bisa mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
Suryana menambahkan bahwa penetapan area-area berdasarkan undang-undang ini sangat minim konsultasi publik dan partisipasi masyarakat, sehingga area yang telah diatur menjadi tidak dapat diakses.
“Bacaan dari kami, undang-undang baru ini masih menjadikan masyarakat sebagai objek, bukan subjek, sehingga masyarakat pesisir masih terancam,” cetus dia.
Diskusi ini juga mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait uji formil UU KSDAHE, yang menguak minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya. Putusan ini dianggap menjadi pintu masuk penting bagi masyarakat sipil untuk mendesak pembenahan tata kelola kebijakan konservasi nasional.
Perwakilan LBH Manado menyatakan kekhawatiran serupa, menyebut adanya potensi kriminalisasi bagi masyarakat kecil melalui sanksi pidana maupun administratif. Mereka menyoroti bahwa pendekatan hukum hanya diterapkan secara normatif dan tidak diimplementasikan secara adil di lapangan.
Sementara itu, Dr. Terri Repi menyoroti UU baru ini masih mengandung sentral kolonialisme dan cenderung melihat masyarakat sebagai ancaman. Ia mengkritik tumpang tindih regulasi dengan RZWP3K dan UU Cipta Kerja, serta menyoroti masuknya korporasi yang menjadikan alam sebagai ladang investasi, sekaligus tidak adanya sanksi eksplisit bagi pejabat yang melanggar.
Prof Rignolda Djamaluddin menyimpulkan masyarakat sudah peduli terhadap keberlanjutan sumber daya alam, namun selalu mendapat tindakan kriminalisasi. Ia mempertanyakan dasar filosofis pengesahan UU konservasi yang dianggap keliru karena menargetkan ruang, bukan spesies, dan mendesak negara menghargai praktik konservasi berbasis komunitas (community-base) yang sudah ada sejak dulu.
Dalam sesi penutup, Restin, perempuan nelayan dari Manado Utara, menyampaikan kesaksiannya dengan tegas,
“Kami tidak menolak konservasi. Tapi jangan jadikan konservasi sebagai alasan untuk memiskinkan kami dan mengambil laut yang menjadi ruang hidup kami turun-temurun.”
Kegiatan ini pun menghasilkan seruan bersama untuk menghentikan perampasan ruang laut (ocean grabbing), menolak reklamasi, dan mendorong lahirnya kebijakan konservasi berbasis hak asasi manusia, seraya berkomitmen memperkuat jejaring advokasi di tingkat lokal dan nasional. (**)
Peliput:
Ady Putong


Discussion about this post