SANGIHE, BARTA1.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, (6/11/2025). Dalam rapat tersebut, muncul kebijakan baru: aparatur sipil negara (ASN), pejabat, anggota DPRD, dan staf khusus akan dikenai retribusi kendaraan mulai tahun depan.
Kebijakan itu ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp2,2 miliar per tahun dari pungutan kendaraan di lingkungan pemerintahan. Rinciannya, roda dua dikenai retribusi Rp2.000 per hari, sementara roda empat Rp5.000 per hari.
“Ini berlaku bagi ASN, pimpinan daerah, pimpinan DPRD, dan staf-staf. Dari potensi yang dihitung, kendaraan roda dua bisa menghasilkan sekitar Rp1,3 miliar per tahun, sedangkan roda empat diproyeksikan Rp900 juta, karena jumlah kendaraan roda empat lebih sedikit ketimbang roda dua” kata Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risal Paul Makagansa, dalam pembahasan di gedung DPRD Sangihe.
Makagansa menuturkan, kebijakan ini menjadi langkah alternatif setelah sempat muncul rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN hingga 50 persen di tahun 2026. “TPP dalam aturannya tidak wajib karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun kami mencari solusi terbaik agar ASN tetap menerima haknya, sekaligus berkontribusi pada PAD melalui retribusi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe, Harry Wolf, menjelaskan bahwa skema baru retribusi ini merupakan bagian dari upaya memperluas objek retribusi parkir dan penggunaan fasilitas pemerintah oleh ASN.
“Metodenya akan diubah. Jika sebelumnya retribusi dibayar setiap kali parkir, kini akan diterapkan sistem pembayaran bulanan agar kepastian penerimaan lebih terukur,” ujar Harry.
Menurutnya, pungutan tersebut hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kendaraan, dan akan dikoordinasikan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui dinas pengampu retribusi.
“Apakah kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah Sangihe masih akan kami lihat secara teknis. Prinsipnya, sosialisasi dan penerapan tidak boleh menimbulkan benturan di lapangan,” kata Harry menegaskan.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post