Manado, Barta1.com – Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan September Hitam Sulawesi Utara (Geram Sulut) menyoroti Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas yang hingga kini belum memiliki peraturan pelaksanaan. Aksi ini digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Sulut, Kamis (04/09/2025).
Salah satu orator Geram Sulut, Senja Pratama, menyampaikan bahwa Perda Disabilitas tersebut disahkan sejak tahun 2021, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam bentuk peraturan pelaksana.
“Setahu saya, yang menggagas Perda Disabilitas ini adalah Pak Amir Liputo, yang saat itu dan masih saat ini menjadi anggota DPRD Sulut. Kalau tidak salah, dalam Pasal 71 dijelaskan bahwa harus ada peraturan pelaksanaan yang menyusul Perda ini,” ujar Senja.
Ia menegaskan bahwa ketiadaan peraturan pelaksanaan membuat hak-hak penyandang disabilitas terabaikan.
“Saya ingin bertanya, apakah benar Gubernur belum menjalankan kewajiban membuat peraturan pelaksanaan ini? Dan apakah DPRD Sulut hari ini sudah melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut? Ini adalah produk hukum yang dibuat oleh DPRD sendiri,” tegasnya.
Senja juga menyayangkan bahwa untuk sekadar menanyakan kelanjutan regulasi ini, penyandang disabilitas harus turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintahan provinsi.
“Bayangkan, teman-teman disabilitas harus turun demo hanya untuk menanyakan keberadaan peraturan pelaksanaan Perda ini, di bawah pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sejak Perda ini disahkan hingga diundangkan, belum ada langkah nyata dari pemerintah provinsi untuk menindaklanjutinya.
“Kalau sampai sekarang tidak ada peraturan pelaksanaan, berarti Pemerintah Provinsi Sulut telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Senja mengungkapkan bahwa alasan pemerintah tidak membuat peraturan pelaksanaan karena tidak memiliki anggaran.
“Disabilitas sedang berjuang, tolong buatkan peraturan pelaksanaannya, Pak. Kami mendesak agar DPRD menindaklanjuti sesuai Pasal 72, yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan harus keluar paling lambat enam bulan setelah Perda disahkan. Ini aturan, bukan sekadar usulan. Semua pihak wajib mematuhinya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo, mengakui bahwa dirinya turut menyusun Rancangan Perda Disabilitas tersebut.
“Saya akui, saya ikut menyusun Perda ini. Terima kasih sudah mengingatkan. Saya akan perjuangkan aspirasi ini,” pungkas Amir. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post