• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Bangunan Melebar, Jalan Menyempit: Saat Regulasi Dilanggar, Kota Membayar Mahal

by Meikel Eki Pontolondo
15 Mei 2025
in Edukasi
0
Dosen Teknik Sipil Polimdo, Ir. Aris Sampe, M.Th . (foto: istimewa)

Dosen Teknik Sipil Polimdo, Ir. Aris Sampe, M.Th . (foto: istimewa)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ir. Aris Sampe, M.Th

Dosen Teknik Sipil Politeknik Negeri Manado

Jika Anda pernah melintas di sekitar kawasan Politeknik Negeri Manado di pagi atau sore hari, kemungkinan besar Anda pernah terjebak dalam antrean kendaraan yang nyaris tak bergerak. Sepintas, Anda mungkin menyalahkan pengendara yang parkir sembarangan, pengemudi angkutan umum yang berhenti semaunya, atau motor yang bergerak zig-zag. Tapi apakah masalah utamanya hanya soal perilaku pengguna jalan? Sayangnya, tidak. Masalah utamanya lebih dalam: tata ruang yang dilanggar dan regulasi pembangunan yang diabaikan.

Ketika Sempadan Jalan Dikhianati
Dalam dokumen teknis tata ruang dan peraturan bangunan, dikenal istilah sempadan jalan — yaitu jarak minimal antara bangunan dengan batas tepi jalan yang harus dikosongkan demi keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan estetika kota. Aturannya jelas. Misalnya, menurut Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sempadan jalan di jalan kolektor sekunder bisa mencapai 5–8 meter, tergantung klasifikasi jalan.
Namun realitas di sekitar kampus kami berkata lain. Bangunan-bangunan komersial, kafe, kios, bahkan tempat kos, kini makin menjamur hanya beberapa meter, bahkan sentimeter dari badan jalan. Tidak jarang, teras bangunan menjulur sampai ke bahu jalan. Dan ketika usaha berkembang, halaman parkir pun menjelma menjadi area dagang tambahan. Jalan yang seharusnya lapang dan terbuka malah disempitkan secara “legal informal” oleh pengusaha yang tak tersentuh hukum.

Jalan Bukan Lagi Ruang Publik
Kita lupa bahwa jalan bukan sekadar ruang transportasi. Ia adalah ruang publik, tempat interaksi sosial, sirkulasi darurat, dan jalur logistik vital. Ketika fungsi ruang jalan direduksi hanya sebagai tempat lalu lintas, maka gangguan sekecil apapun akan berdampak besar.
Data Dinas Perhubungan Kota Manado pada 2024 mencatat peningkatan titik kemacetan sebesar 38% dalam lima tahun terakhir, dengan penyebab dominan: penyempitan jalur akibat pembangunan ilegal dan minimnya ruang parkir pribadi. Kawasan pendidikan seperti Polimdo yang seharusnya menjadi zona tertib malah terjebak dalam kekacauan tata guna lahan yang tidak terkontrol.
Fenomena ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk ketidakadilan ruang. Ketika pemilik modal bisa “membeli” trotoar dan bahu jalan, maka pejalan kaki, pesepeda, dan warga yang tidak punya kendaraan menjadi kelompok yang dirugikan.

Dampaknya: Tak Hanya Macet, Tapi Juga Mahal
Banyak yang mengira dampak pelanggaran sempadan hanya sebatas kemacetan. Padahal, biaya sosial dan ekonomi dari macet ini sangat besar. Kajian Kementerian PPN/Bappenas (2024) menunjukkan bahwa kemacetan di kota menengah seperti Manado berkontribusi terhadap kerugian ekonomi sebesar 3–4% dari PDRB lokal per tahun.
Bayangkan, ribuan liter BBM terbuang karena kendaraan harus berhenti setiap 20 meter. Produktivitas menurun karena mahasiswa, dosen, dan pekerja terlambat masuk kerja. Bahkan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran kesulitan lewat karena ruang jalan telah “diserobot” bangunan dan parkir liar.
Lebih ironis lagi, saat ada bencana atau evakuasi darurat — yang kini makin sering terjadi karena iklim ekstrem — akses jalan yang menyempit bisa menjadi pemicu tragedi sekunder.

Siapa yang Salah? Siapa yang Harus Bertindak?
Tidak adil jika hanya menyalahkan warga atau pemilik bangunan. Masalah ini tumbuh karena adanya kekosongan penegakan hukum. Perizinan seringkali dikeluarkan tanpa survei lapangan. Koordinasi antar-instansi tumpang tindih. Fungsi pengawasan lemah, dan sanksi administratif tidak pernah sampai ke tingkat pembongkaran paksa.
Dalam banyak kasus, bangunan di atas sempadan jalan tetap berdiri meskipun sudah diperingatkan. Ada rasa “kebal hukum” yang tumbuh di tengah publik, seolah pemerintah tidak pernah serius menata ruang secara adil.
Di sisi lain, aparat seringkali kesulitan menertibkan karena dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital berbasis spasial. Tanpa peta yang akurat dan terpublikasi luas, masyarakat juga kesulitan memahami batas-batas legal membangun.

Jalan Keluar: Bukan Pembongkaran, Tapi Penataan
Solusinya bukan semata pembongkaran. Penertiban harus berbasis pendekatan kolaboratif dan edukatif. Berikut beberapa langkah konkret yang dapat diambil:
1. Penegakan Sempadan Digital (Geo-tagged Enforcement): Pemerintah daerah perlu memanfaatkan teknologi GIS untuk menandai sempadan jalan secara digital dan terbuka di platform publik. Masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan bangunan bermasalah berbasis koordinat lokasi.
2. Zonasi Mikro Kota Pendidikan: Kawasan sekitar Politeknik Negeri Manado sebaiknya ditetapkan sebagai “Zona Pendidikan Berbasis Transportasi Berkelanjutan”, dengan standar ketat tata bangunan, ruang terbuka, dan parkir.
3. Insentif untuk Relokasi Usaha: Pemerintah perlu menyediakan insentif atau kompensasi bagi pelaku usaha yang bersedia memindahkan atau menyesuaikan bangunan agar sesuai aturan. Ini lebih efektif daripada mengandalkan pembongkaran paksa.
4. Partisipasi Mahasiswa dan Akademisi: Kampus seperti Polimdo bisa menjadi mitra strategis dalam audit tata ruang. Mahasiswa teknik sipil, arsitektur, dan perencanaan wilayah bisa dilibatkan dalam program Kampus Merdeka yang meninjau pelanggaran tata ruang sebagai bagian dari proyek nyata.

Penutup: Kota Sehat Dimulai dari Jalan yang Teratur
Pembangunan tidak salah. Justru pembangunan adalah tanda kemajuan. Tapi pembangunan tanpa aturan adalah awal dari kekacauan. Jalan raya yang menyempit bukan hanya soal fisik, tapi cerminan nilai. Apakah kita ingin kota ini dibentuk oleh hukum dan akal sehat, atau oleh kelonggaran dan kompromi jangka pendek?
Politeknik Negeri Manado berdiri sebagai institusi pendidikan vokasi. Sudah semestinya kawasan sekitarnya menjadi cermin tertib ruang dan rekayasa teknik yang manusiawi. Jangan biarkan bangunan melebihi batas, sementara logika publik justru menyempit.

Referensi
Kementerian PUPR. (2021). Permen PUPR No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Jakarta: Dirjen Cipta Karya.
Bappenas. (2024). Kajian Kerugian Ekonomi Akibat Kemacetan di Kawasan Perkotaan Menengah. Jakarta: Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pemerintah Kota Manado. (2023). Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Manado Tahun 2022–2042. Manado: Dinas PUPR.
Lestari, R., & Kurniawan, T. (2025). Evaluasi Implementasi Sempadan Jalan dalam Penataan Kawasan Perkotaan di Indonesia Timur. Jurnal Tata Kota, 19(1), 14–27. https://doi.org/10.24045/jtk.v19i1.23054

Barta1.Com
Tags: Aris SampeBangunan MelebarDosen Sipil PolimdoJalan MenyempitKota Membayar MahalpolimdoSaat Regulasi Dilanggar
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Tim Patroli Wilayah Timur Polres Bitung membantu seorang ibu asal Lembeh ke rumah sakit. (foto:Chris/Barta1)

Tim Patroli Polres Bitung Bantu Warga Lembeh ke Rumah Sakit

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pemkab Sitaro Antisipasi Gangguan Internet Selang Dua Pekan 28 Juli 2026
  • Amir Liputo Soroti Penyertaan Modal BSG di Tengah Tekanan Fiskal Sulut 28 Juli 2026
  • Tumbuh Bersama Danantara, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Semester 1 Tahun 2026 28 Juli 2026
  • Merlia Humambi: Pelatihan Kearsipan Digital Polimdo Sangat Berharga bagi Pelayanan Publik 28 Juli 2026
  • Polimdo Bekali Aparatur Kelurahan Malalayang Dua dengan Pelatihan Kearsipan Digital 28 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In