Tomohon, Barta1.com — Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Sulawesi Utara bersama Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) memperkuat sinergi dalam mengawal integritas hakim dan mendorong terwujudnya peradilan yang bersih, independen, dan berkeadilan. Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi Publik bertajuk “Optimalisasi Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang berlangsung di UKIT, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UKIT, Dr. Yopie A.T. Pangemanan, S.Pd., M.M. Edukasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Mercy H. Umboh dari unsur Penghubung KY yang memaparkan materi “Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial”, Janesandre Palilingan, S.H., M.H. dari unsur akademisi, serta Laudewík Putong dari kalangan jurnalis.
Di sela-sela kegiatan, Rektor UKIT Dr. Ir. Sandra Augustien Korua, M.Si. turut hadir dan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan edukasi publik tersebut. Kehadiran Rektor menjadi bentuk dukungan UKIT terhadap upaya meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai integritas hakim, etika peradilan, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UKIT, Janesandre Palilingan, S.H., M.H., memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pedoman perilaku hakim. Materi tersebut dinilai penting sebagai bekal bagi mahasiswa hukum untuk memahami standar etika, moralitas, profesionalitas, dan integritas yang harus dijunjung tinggi dalam dunia peradilan.
Dari perspektif media, Laudewík Putong membawakan materi “Peran Jurnalis dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas.” Ia menekankan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Dalam konteks jurnalisme investigasi, Putong menjelaskan bahwa penelusuran rekam jejak serta informasi mengenai harta kekayaan dapat menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
Menurutnya, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu sumber dalam melihat kewajaran harta kekayaan, dengan tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UKIT, Johanes L.S. Sebril Polii, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung terciptanya peradilan yang bersih. Sebril Polii mengapresiasi kegiatan edukasi publik tersebut dan berharap kerja sama antara KY dan UKIT dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan. “Sangat mengedukasi bagi civitas akademika UKIT dan diharapkan dapat berkelanjutan terus,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum edukasi semata, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya hukum dan kesadaran etis di lingkungan perguruan tinggi. Melalui sinergi antara Komisi Yudisial, perguruan tinggi, mahasiswa, dan media, kesadaran publik mengenai pentingnya hakim yang berintegritas, independen, profesional, serta berperilaku sesuai pedoman etik diharapkan semakin kuat.
Sebab, peradilan yang bersih tidak hanya membutuhkan integritas hakim, tetapi juga pengawasan dan partisipasi publik. Perguruan tinggi menjadi salah satu ruang strategis untuk menanamkan nilai-nilai hukum, etika, dan integritas sejak dini kepada generasi calon penegak hukum.
Peliput: Agustinus Hari

Discussion about this post