• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Perjadin

by Meikel Eki Pontolondo
12 Juli 2025
in Daerah
0
ASN Bitung ditetapkan tersangka. (foto: istimewa)

ASN Bitung ditetapkan tersangka. (foto: istimewa)

0
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com — Kejaksaan Negeri Bitung tetapkan 7 tersangka pada gelombang pertama dalam perkara Pokok Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung, Tahun Anggaran 2022 – 2023.

Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri dari tujuh belas Anggota DPRD Bitung periode 2019 – 2024 dan 9 ASN.

Adapun 7 orang tersangka tersebut yakni terdiri dari 5 Anggota DPRD Bitung masing-masing berinisial BM, ES, HA, IO dan SM, sedangkan 2 tersangka lainnya adalah pegawai dengan inisial JM dan SM dan saat ini ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH, mengatakan kami sudah melakukan ekspos internal di tanggal 7 Juli kemudian melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di tanggal 9 Juli. Ada mekanisme tentang pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Disitu ditetapkan apabila ingin menetapkan ketua dewan aktif atau anggota dewan aktif, maka mekanismenya harus melalui kejaksaan agung, melalui sarana ekspos dua jenjang. Kami telah ekspos di Kejaksaan Tinggi dan saat ini kami ekspos di Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Dr. Yadyn juga menegaskan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi yang telah dilakukan tidak bisa diintervensi. “Jangan ada upaya gerakan tambahan ataupun seperti apa bentuknya, yang ingin melakukan pendekatan atau upaya diluar prosedur hukum karena bisa berdampak atau akan bisa bertambahpasalnya,” tegas Yadyn.

Menurutnya, terkait dengan kasus perjalan dinas ini, dari hasil perhitungan BPKP kerugian keuangan negara berkisar 3.3 Miliar sekian.

“Untuk gelombang pertama ada 12 orang yang dimohonkan tetapi yang dilakukan penahanan saat ini ada 7, sedangkan untuk 5 orang lainnya sesuai dengan mekanisme surat edaran harus melalui Kejaksaan Agung karena posisinya masih aktif,” pungkas Yadyn. (*)

Peliput: Chris Pontoh

Barta1.Com
Tags: 9 ASNDPRD Bitung periode 2019 - 2024Kejaksaan Negeri Bitung
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Putri K-4 GSSJ Sam Ratulangie, yakni Oma Everdina Agustina Matulanda Ratulangie Sugandi. (foto: istimewa)

Berpulang di Usia 92 Tahun, Putri Ke-4 Pahlawan Sam Ratulangie Tutup Usia

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Hengky-Randito Dampingi Dirjen Pendidikan Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN Impres 6/84 Madidir 20 April 2026
  • Jalan Berlubang di Sulut: Keluhan Warga Menggema, Respons Diharapkan Nyata 20 April 2026
  • Dari Bibit Tomat hingga Rafting: Cara KMPA Tansa Rayakan Hari Bumi di Manado 19 April 2026
  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026
  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In