Bitung, Barta1.com — Aparat Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu ASD alias Alan dan IM alias Idris, serta berhasil menyita barang bukti berupa 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A16, dan lain-lain.
Adapun kronologi kejadiannya Pada hari Rabu, (25/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sekumpulan anak-anak muda yang diduga sedang mengonsumsi Miras dan Obat-obatan, di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari Kota Bitung tepatnya di Perum Kompleks Bumi Beringin.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres narkoba yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta bersama dengan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud.
Setelah sampai Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian mengamankan Lelaki IM alias Idris, karena ditemukan 12 Butir Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, yang disimpan dalam kamar, tepatnya dalam Lemari Pakaian.
Setelah itu Tim Gabungan melakukan interogasi, dan diperoleh informasi bahwa Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, diperoleh dari Lelaki ASD alias Alan. Saat itu juga, Tim Gabungan melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 Wita, Tim berhasil mengamankan Lelaki ASD alias Alan di rumahnya Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian Permai.
setelah melakukan penggeledahan, ditemukan Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, sebanyak 1.200 Butir, yang disimpan dalam toples obat warna putih dan disembunyikan dalam lemari pakaian, kemudian Tim langsung mengamankan lelaki ASD alias Alan ke mako Polres Bitung
Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, SH, MH. mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku ASD alias Alan mengaku memperoleh obat keras jenis Trihexypenidyl melalui aplikasi Shopee.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis hukuman penjara selama 6 bulan,” jelas Iptu Trivo.
Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (**)
Peliput:
Chris Pontoh


Discussion about this post