Manado, Barta1.com–Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) telah menuntaskan pendalaman skandal pergeseran gaji PPPK Manado tahun anggaran 2023. Dokumen laporan kini siap dibawa ke aparat penegak hukum (APH).
Peneliti JPKP Hendra Lumempouw menjelaskan Kamis (22/05/2025), sudah melengkapi telaah pergeseran anggaran gaji PPPK 2023 di Pemkot Manado. Laporan yang disusun antara lain berisi aturan-aturan yang ditabrak oleh pengambil kebijakan, angka-angka yang digeser senilai tak kurang Rp 37 miliar dari anggaran lebih dari Rp 50 miliar bersumber Dana Alokasi Umum bersifat spesific grant.
“Yang lain adalah data A1 yang memberi penjelasan bagaimana dana itu digeser dan digunakan untuk apa,” kata Hendra pada Barta1.
Dia kembali menegaskan pergeseran anggaran melanggar berbagai payung hukum. Ada keputusan menteri hingga undang-undang. Dengan begitu potensi terjadi penyalahgunaan anggaran semakin terang.
“Anggaran gaji yang hanya bisa digunakan untuk membayar gaji PPPK ternyata digunakan untuk belanja lainnya, semua telah ter-record dalam laporan,” cetus Hendra.
Hendra juga memastikan dalam laporannya ada sejumlah nama pejabat teras di Pemkot Manado yang dianggap bertanggung jawab dalam persoalan ini. Apalagi kata dia geser-menggeser anggaran yang tidak boleh disentuh butuh keberanian, bahkan kenekadan.
Lantas siapa saja pejabat dimaksud? Hendra tak menjawab lebih.
“Biasanya anggaran itu tanggung jawab TAPD tahun berjalan,” sahut Hendra sambil tersenyum.
Dikonfirmasi soal pergeseran anggaran gaji PPPK 2023, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Manado Bart Assa lagi-lagi tak menjawab panggilan seluler. Begitu juga mantan Sekkot Manado Micler Lakat, tidak merespon panggilan.
Diketahui baik Micler maupun Bart merupakan personil Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemkot Manado di tahun 2023. (*)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post