Siau, Barta1.com – Setelah beberapa waktu dinanti akhirnya Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati kepada kedua pejabat yaitu Charlton Bob Wuaten sebagai pejabat sementara (PJS) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Sitaro, menggantikan Harris Bingku dan Jacson Baginda sebagai pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Daerah Pelayaran menggantikan Rikles Ponto.
Pengangkatan ini dilakukan sebagai respon atas berakhirnya masa jabatan direktur utama sebelumnya.
Direktur utama bertugas memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan daerah serta bertanggung jawab kepada Bupati. Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak Senin, (24/3/2025).
Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, mengatakan penyerahan kedua SK ini karena masa kepemimpinan direktur kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) sudah berakhir sehingga Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit harus mengeluarkan SK tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan yang sementara waktu dipimpin oleh pejabat sementara.
“Saya juga menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pemimpin yang baru dilantik. Kepercayaan yang diemban kepada saudara agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan perusahaan,” tukas Makainas.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post