Manado, Barta1.com–Desakan merivisi Tata Gereja edisi 2021 terus berkumandang di saat Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina lagi tersandung kasus hukum. Arina saat ini mendekam di sel Mapolda Sulut dalam statusnya sebagai tersangka kasus dana hibah.
Dalam diskusi yang digagas Pemuda GMIM Lintas Generasi (PGLG) Jumat (02/05/2025), 48 peserta bergantian menyuarakan pokok pikiran menyangkut dinamika pelayanan Gereja Masehi Injili di Minahasa selang 20 tahun terakhir.
Beberapa usulan yang mengemuka dalam diskusi yang dipandu Pnt Jackried Maluenseng dan notulen Pnt Frangky Mocodompis menyangkut kritisi Tata Gereja 2021. Forum diskusi berpendapat, Revisi Tata Gereja (TG) GMIM sejak tahun 1990 hingga 2021 pada dasarnya hanya membahas perubahan besar pada TG 1999 ke TG 2007. Pada dasarnya perubahan TG 2012, 2016, dan 2021 dilakukan adendum atau revisi pada sebagian isi Tata Dasar dan Peraturan-Peraturan.
“Sebagai Revisi Sebagian, TG 2021 telah menimbulkan polemik dan perbedaan pandangan dalam implementasi sehingga telah mengakibatkan kaadaan GMIM sedang tidak baik-baik saja.”
Ditemukan dalam beberapa periode pelayanan terakhir bahwa BPMS memiliki kewenangan yang sangat kuat dan sulit dilakukan pengawasan.
Indikator terkait itu, misalnya, beberapa unsur penyeimbang seperti Ketua Komisi BIPRA Sinode tidak lagi menjadi anggota BPMS walaupun di jemaat dan wilayah dapat dipilih menjadi Badan Pekerja.
Selanjutnya, BPMS tak lagi memiliki Pengawasan Perbendarahaan yang berkedudukan setara dan bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Sinode. Untuk diketahui saat ini seturut Tata Gereja, Badan Pemeriksa Perbendaharaan ‘turun pangkat’ menjadi komisi pemeriksa perbendaharaan.
Pun begitu dengan penasihat majelis sinode yang berubah menjadi pengasihat badan pekerja majelis.
Peserta diskusi ikut menyorot kesetaraan antar-sesama pelayan khusus atau disebut kerasulan kaum awam. Sejauh ini dinilai seperti terjadi persaingan internal antara kelompok klerus (Pendeta) dengan kaum awam. Padahal kedunya memiliki peran dan tugas yang sama sebagai Pelayan Khusus.
Prinsip ini sangat kelihatan pada perbedaan yang sangat mencolok antara jumlah Anggota Majelis Sinode dari unsur Pendeta yang dominan dibandingkan dengan Penatua/Diaken/Guru Agama.
Hal utama yang direkomendasikan dalam diskusi menyangkut persoalan hukum yang menimpa Ketua BPMS GMIM, Pdt Hein Arina. Peserta Diskusi berpendapat, berdasarkan pertimbangan moral dan etik yang dapat mengesampingkan pertimbangan hukum negara (positif), maka sebagai refleksi dari pertanyaan-pertanyaan dan jawaban dalam peneguhan baik sebagai Pendeta maupun sebagai Ketua pada jabatan struktural dalam hal ini Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode, Pdt Hein Arina, Th.D, diharapkan secara sadar sebagai bagian dari pertanggungjawaban, mengajukan pengunduran diri kepada BPMS GMIM, sehingga Plt Ketua dapat bersama-sama dengan BPMS lainnya menetapkan terjadinya kelowongan pada jabatan ketua.
Selanjutnya, BPMS dapat mengambil keputusan untuk menetapkan satu Wakil Ketua BPMS sebagai Pejabat Sementara Ketua BPMS hingga dilakukan Pemilihan Ketua. Dengan begitu, pengunduran diri Ketua BPMS akan memudahkan langkah strategis lainnya dalam penyelamatan dan pemulihan organisasi GMIM dalam hal ini BPMS, baik melakukan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) yang dipercepat atau menetapkan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) pada SMST yang dipercepat.
Diketahui forum diskusi ini masih akan berlanjut di kesempatan berikutnya karena hal-hal yang telah dijelaskan serta hal-hal lain yang belum disampaikan dalam diskusi, akan dibahas oleh Tim Perumus untuk kemudian dipresentasikan kembali pada tahap berikutnya, selanjutnya diajukan sebagai materi pembanding kepada BPMS dan Tim Perumus, serta Anggota Majelis Sinode dari seluruh jemaat dan wilayah. (**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post