Manado, Barta1.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) sudah cukup lama dialami para pedagang daging babi di salah satu pasar di Manado. Pelak saja, akibat tindakan itu membuat mereka kesal dan mengeluhkan oknum petugas Karantina Manado dan asosiasi pedagang.
Kejadian itu memuncak ketika pada beberapa hari lalu seorang pedagang hendak mengirim daging ke Talaud namun barang tersebut tidak diperkenankan untuk dimuat. Padahal, oleh pedagang telah membayar secara resmi ke negara melalui Balai Karantina Pelabuhan Manado. “Prosedur pembayaran sudah dilakukan ke Balai Karantina namun ada oknum yang mengaku petugas Balai Karantina meminta uang Rp 100 ribu per cool box atas petunjuk dari asosiasi. Bayangkan saya harus keluarkan uang Rp 500 ribu hari itu,“ ujar pedagang dengan nada tinggi.
Pedagang lain menimpali selama ini karena ada asosiasi maka biasanya dikenakan biaya Rp 25 ribu cool box. “Praktik seperti ini harus dihentikan. Kasian kami hanya pedagang kecil harus mengeluarkan uang seperti itu,“ ujarnya.
Abed, salah seorang petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan memberikan klarifikasi. Selama ini kata dia, para pedagang membayar melalui kode billing jadi tidak mungkin ada pungli. “Kecuali tidak terdaftar dalam kode billing, itu jelas merupakan pungutan liar,” tegas Abed.
Ia menyebutkan pihak Balai Karantina selama ini tidak pernah membentuk namanya asosiasi pedagang daging. “Kami tidak pernah tahu dengan asosiasi pedagang,” kata Abed.
Penulis: Agustinus Hari


Discussion about this post