• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

THL Dirumahkan, Feramitha T Mokodompit Usulkan PJLOP ke BKD dan Pimpinan DPRD Sulut

by Meikel Eki Pontolondo
24 Januari 2025
in Politik
0
anggota DPRD Provinsi Sulut, Feramitha Tiffani Mokodompit. (Foto: istimewa)

anggota DPRD Provinsi Sulut, Feramitha Tiffani Mokodompit. (Foto: istimewa)

0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Persoalan aturan Tenaga Harian Lepas (THL) sudah tidak bisa diangkat lagi. Hal ini membuat anggota DPRD Provinsi Sulut, Feramitha Tiffani Mokodompit, S.M., M.B.A angkat bicara saat rapat bersama pimpinan DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/01/2025).

“Ada THL melekat sejak kami dilantik, itu kami telah mengajukan berkas THL yang baru dan baru tahu juga sudah dirumahkan. Ada beberapa di antara berkas pengajuan ini, umurnya sudah maksimal dan sebelumnya juga kurang dari 2 tahun,” ungkap Feramitha.

Bahkan, kata anggota Legislatif dari Dapil BMR ini, ada THL yang melekat pada anggota DPRD, tapi tidak bisa mendaftar P3K. Contohnya, supir pak. “Ini menyangkut dengan Ibu Cindy Wurangian pernah sampaikan, apakah ini memungkinkan buat kami meminta Pemprov Sulut dengan anggota DPRD membuat Pansus (Panitia Khusus) untuk membuat sebuah aturan agar bisa merekrut PJLOP ( Penyedia Jasa Lainnya Orang-Perorangan).”

“PJLOP ini merupakan layanan pihak ketiga atau outsourcing yang sebenarnya dibeberapa Kota lainnya sudah diterapkan. Contoh saya sebutkan, di Jakarta dan Jogjakarta yang baru-baru ini kami lakukan kunjungan. Mereka sejak tahun 2019 untuk tenaga honorer atau THL ini sudah ditiadakan atau dihapuskan, kemudian melakukan sistem rekrutmen penyedia jasa lainnya orang – perorangan yang bisa disebut PJLOP,” ujarnya.

Menurut anggota legislatif muda yang cukup aktif ini menambahkan, bahwa tugas PJLOP ini adalah, sebagai petugas pelaksana lapangan yang mendukung satuan kerja SKPD. Kemudian dan nantinya berhak untuk membuka PJLOP ini adalah LPSE (Lembaga Pengadaan Sewaan dan Pengadaan Barang/Jasa) pak. “Masuknya ini di belanja barang dan jasa, karena belanja pegawai tidak boleh, apalagi kuotanya lebih dari 30%.”

“Sehingga upah yang mereka terima ini dibayar berdasarkan UMP. Dan ini yang saya tanyakan, supaya di Sulut bisa menggunakan sistem seperti itu. Dan tentunya harus dibuatkan Pansus terlebih dahulu, ketika aturan itu dibuat, penekanannya nanti pada peraturan gubernur (Pergub). Dan itu sudah ada contohnya di kota-kota lain, seperti Komisi I ditemukan di Jogjakarta dan Jakarta,” tuturnya.

Pada kesempatan itu pula, kader dari PDI Perjuangan ini, mempertanyakan nasib THL yang tidak bisa masuk P3K, kemudian mereka melekat pada anggota DPRD. “Apakah mereka ini telah dirumahkan, kemudian sudah selesai, apakah kita punya solusi lain untuk bisa menggunakan pihak ketiga atau outsourcing. Atau seperti yang bisa digunakan oleh daerah lain,” tanya dia sambil tersenyum.

Apa yang disampaikan oleh Feramitha, ikut ditanggapi oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. Ia menyebut di periode pertamanya, tepatnya tahun 2019 sudah diingatkan bahwa status kepegawaian cuman 2 yaitu ASN dan P3K. Ini sudah jauh-jauh hari, namun Pemerintah Provinsi Sulut masih memiliki nurani memperpanjang THL sampai tahun kemarin, tapi daerah lain sudah mempersiapkan itu.

“Bahkan di Jogjakarta sudah ada sejak tahun 2019 dipersiapkan, tapi ketika kami ke BKN, mereka bilang yang bisa di pihak tiga-kan Pol-PP, Satpam, Sopir, Pramusaji, dan Cleaning service. Jadi, harus dari jauh-jauh hari harus dipersiapkan, tapi di Provinsi Sulut kan masih diterima THL dari 2023 sampai sekarang bahkan,” tuturnya.

Kepala BKD Provinsi Sulut, Jemmy Stani Kumendong, kondisinya kan dirumahkan bukan berarti sudah putus, tetapi ada kemungkinan – kemungkinan di APBD yang bisa dilakukan (jalan keluar). Kenapa daerah lain bisa, harusnya juga Provinsi Sulut bisa.

“Cuman harus dilihat kriterianya dan aturannya seperti apa, misalnya membutuhkan penjaga keamanan, apakah semua dirumahkan bisa memenuhi syarat tenaga keamanan. Berkaitan dengan sopir juga, apakah semua yang dirumahkan bisa dijadikan sopir. Mungkin hal ini sudah dipikirkan oleh pak Sekwan dan keuangan,” pungkasnya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: DPRD Provinsi SulutFeramitha Tiffani MokodompitKepala BKD Provinsi Sulut Jemmy Stani KumendongKetua DPRD Provinsi Sulut Fransiskus Andi Silangen
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Jeane Laluyan, SE. (foto: istimewa)

Jeane Laluyan Desak BKD Sulut Buat Solusi Bagi THL Yang Dirumahkan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Surat Terbuka Bupati Chyntia Kalangit Menuai Kritik Sekretaris Partai Golkar Sitaro 8 Mei 2026
  • Produk UMKM Curi Perhatian Generasi Z di Bazar Mahasiswa Polimdo 8 Mei 2026
  • Berawal dari Riset di Tongkaina, Mahasiswi Polimdo Buat Produk Haratea Dari Daun Pisang 8 Mei 2026
  • Polimdo Satu-satunya Kampus Sulut Lolos Ajang Dunia di Taiwan, Dengan Fokus Energi Bersih Terjangkau 8 Mei 2026
  • Polimdo – Internasional Cultural Communication Center Malaysia Menandatangani MoU, Ms Zhen Tawarkan 2 Metode 8 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In