Manado, barta1.com – Rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi telah dilaksanakabn DPRD Provinsi Sulut bersama Nelayan Manado bagian Utara, Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Sulut, Dinas Pariwisata Provinsi Sulut beserta Balai Taman Bunaken, Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Senin (10/06/2024).
Pada RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, sekaligus memberikan kesempatan kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut, Tineke Adam untuk memaparkan terkait proyek reklamasi pantai Manado bagian utara.

“Kami akan coba memberikan informasi soal kegiatan reklamasi yang ada di Pantai Manado Utara. Pertama-tama, ingin menyampaikan pengertian dari kegiatan reklamas. Reklamasi ini merupakan suatu bentuk atau cara dalam perizinan berusaha,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum malakukan reklamasi pemohon wajib mengurus perizinan KKPRL atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Dari pengembang Manado Utara Perkasa, sudah memenuhi persyaratan dasar, sesuai dengan undang-undang cipta kerja.
“Izin dasar KKPRL atas persetujuan dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut itu dikeluarkan oleh Kementerian Kalautan dan Perikanan. Dalam hal ini, direktorat jendral pengelolaan kelautan dan ruang laut,” jelasnya.
Semenjak adanya undang-undang nomor 11 Cipta Kerja tahun 2020, lanjut Tineke, sudah tidak ada lagi rekomendasi dari daerah, semua langsung ke pusat.

“Ketika pengembang mendapatkan izin KKPRL dari kementerian, kemudian dilanjutkan dengan kajian lingkungan atau study amdal. Dan itu dikeluarkan oleh kementerian lingkungan hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut,” jelasnya.
Setelah amdal terbit, mereka wajib mengurus izin atau perizinan berusaha berbasis resiko untuk kegiatan reklamasi dan saat ini pengembang sudah memiliki izin itu. Dengan persyaratan untuk pelaksanaan izin reklamasi, mereka harus memenuhi 12 kriteria.
“Kriteria yang pertama adanya KKPRL, seperti yang sudah dijelaskan tadi, sebagai izin dasar. Kedua, ada pesetujuan lingkungan, ketiga izin usaha pertambangan, operasi produksi atau sejenisnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undang penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara pelaku usaha dan penyedia material, yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari kesanggupan menyediakan sumber material,” terangnya.
Keempat, adanya dokumen rencana untuk reklamasi, kelima dokumen studi kelayakan, keenam hasil laboratorium jumlah dan jenis, material urukan, beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan volumetrik dan gravimetri material.
“Ketujuh hasil laboratorium penyelidikan tanah 8 titik setiap luasan 5 hektar, kedelapan data hidro-oseanografi, kesembilan peta optometrist, kesepuluh perhitungan spabilitasi timbunan hasil reklamasi, sebelas bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, apa bila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan, yang kedua belas pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat,” jelasnya.
Jadi, menurut Tineke, izin reklamasi ini tidak gampang. Sekali lagi, ini ada 12 unsur yang harus dipenuhi oleh pengembang.
Setelah mendengar penjelasan dari Dinas Kalutan dan Perikanan Provinsi Sulut, kemudian Fransiskus memberikan kesempatan kepada keterwakilan nelayan pesisir dan keterwakilan pulau-pulau, Yakni Piter Sasundange.
“Somahe Kai kehage, menantang badai adalah hobi kami. Untuk itu, saya telah membaca 16 hak dan kewajiban persetujuan, pemegang dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan nomor 20062210517190001, tapi saya hanya membaca beberapa saja.”
Haknya ada dua, tambah Piter, satu menggunakan persetujuan untuk pemenuhan persyaratan atau pengurusan perizinan perusahaan, kemudian kewajibannya memperhatikan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana undang-undang masyarakat nelayan itu juga dilindungi.
“Nomor 1 pantai dan laut itu ciptaan Tuhan. Jadi, jika pemerintah menggunakan undang-undang untuk penggunaannya, ada aturan mainnya, termasuk di dalamnya menghadirkan rakyat yang betul dan benar. Dan kami dapat membuktikan nantinya mekanisme dan prosedur keluarnya ini, kemudian terkait masyarakat yang mendukung reklamasi dapat dibuktikan berasal dari satu warna, seperti lurah, kepala lingkungan dan orang-orang pilihan. Tolong catat ini, jika saya berbohong tuntut saya sebagai penyebar hoax dan pembohong, jika ini terbukti kami akan menuntut sampai ke dinas-dinas,” tegasnya.
Nomor 10 yang kedua, yakni tidak menimbulkan konflik sosial, jadi kehadiran para nelayan di sini untuk menunjukkan bahwa ada konflik yang terjadi. Berarti, ada sesuatu yang tidak beres ini.
“Sekalipun para Dinas-Dinas mau menjelaskan apapun itu, sedianya ada mekanisme yang terabaikan di dalamnya. Saya baru pensiun, sebagai seorang penyidik. Jadi, ketika dipelajari ada banyak potensi pelanggaran hukum di sana, dan ada banyak potensi penyelahgunaan wewenang. Dan dari hal itu, saya mendorong lawyer (bantuan hukum) di kelompok kami untuk kemas ke tuntutan hukum. Kita seret persoalan ini, supaya Provinsi Sulut bersih dari perampok-perampok yang merugikan rakyat,” sahutnya.
Seusai Piter menjelaskan, Sandra Rondonuwu, selaku ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulut melanjutkannya dengan mengatakan bahwa penjelasan Ibu kadis, terkait dengan pengembang sudah didengar.
“Di sini juga kita mendengar aspirasi dari masyarakat, tetapi dengan cara terhormat juga kami DPRD mengundang pihak pengembang untuk hadir, tapi dengan tidak terhormat dia tak hadir di sini,” ujarnya.
Untuk itu, tegas Sandra, ini menjadi catatan penting bahwa mendapatkan solusi jikalau dia hadir, tapi karena tidak hadir, ini akan menemukan jalan buntu.
“Bisa saja di sini menginginkan seperti ini, ketika bertemu dengan pihak pengembang mereka tidak setuju dan sebagainya, maka akan berlaurut-larut persoalan ini. Untuk itu, saya meminta kepada ketua DPRD Sulut, untuk bisa mengundang kembali pihak pengembang ini atau menggunakan aturan yang ada. Kita tidak bisa main-main, tentang persoalan ini, karena ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Menurut pemahamannya, mau seribu izin secara undang-undang silakan, tetapi dari sisi etika dia berinvestasi di tanah Sulut, maka dia wajib bertanggungjawab dengan nomor 12 yang dibacakan tadi.
“Jika mereka tidak hadir pada hari ini, berarti ada sesuatu di dalamnya. Saya perna memimpin penolakan reklamasi di Pantai Malalayang tahun 2004, saat itu hamil anak pertama, dan saat itu pula pihak pengembang membawa amplop ke rumah saya, secara terang-terangan saya menolaknya, tapi disayangkan pada bulan Desember masyarakat sudah tidak lagi, untuk menolak. Semoga perjuangan Bapak-Ibu hari ini, jangan terjadi sama dengan di area Malalayang. Jika menolak, mari benar-benar menolak reklamasi ini,” pinta Sandra kepada Nelayan Manado bagian utara.
Di tempat yang sama, Ismail Dahab, mewakili Komisi IV DPRD Provinsi sulut menambahkan secara sederhana sudah berapa kali pengalaman terkait dengan reklamasi pantai, terutama kawasan Sario dan sekitarnya.
“Dulu kami juga bersama-sama dengan nelayan di Sario dan sekitarnya. Saat itu pengembang, telah menjanjikan masyarakat termasuk nelayan untuk disejahterakan. Faktanya hari ini, nelayan tidak pernah diuntungkan, nelayan semakin terpinggirkan, apalagi tambatan perahunya tidak ada.”
Apalagi, lanjut Ismail, pengembang yang ada di Manado Utara ini sudah tahu cara-caranya seperti apa, selebihnya lagi mereka melecehkan Dewan terhormat ini, di mana mereka diundang pada RDP ini, namun tidak hadir.
“Saya mau mengusulkan ketua, kita DPRD bersama – sama keterwakilan masyarakat untuk bersama-sama kepada lembaga yang berwenang, termasuk kementerian pusat dan menyatakan tidak layak untuk dilanjutkan reklamasi ini,” pinta Ismail.
Begitupun dengan James Tuuk, rekan dari Sandra Rondunuwu di Komisi II menjelaskan dirinya sudah beberapa kali berbicara untuk membela rakyat.
“Persoalan seperti ini biasanya banyak yang terbeli, saya hanya mengingatkan saja perjuangan Bapak dan Ibu ini sangat baik dalam memperjuangkan peradaban, bukan untuk Bapak – Ibu, tapi untuk anak dan cucu kita semua. Saya mengikuti pimpinan dan melihat, serta mendengar suara dari nelayan dan menyimpulkan ini perjuangan rakyat semesta.
Menurut James, jika reklamasi ini terjadi akan menimbulkan kerusakan besar dengan banjir di mana-mana, mengingat mantos akan direklamasi. James menyebut, dirinya salah satu orang yang berdiri di tengah jalan untuk menolak reklamasi.
“Saat penolakan, kemudian amdal mengatakan ini tidak mungkin, namun faktanya banjir di mana-mana. Apakah kita mau meninggalkan, warisan yang jelek bagi anak dan cucu kita. Saya berpendapat pimpinan, jika bisa disepakati oleh kita semua bahwa DPRD segera memberikan rekomendasi secara tertulis dan sah menolak reklamasi Manado bagian utara dengan melihat dampak-dampaknya,” pinta James kepada Fransiskus.
Mendengar penjelasan James, beberapa nelayan berteriak hentikan sementara. James kembali menjawab tidak ada sementara, secara absolut rekomendasi ini harus dihentikan secara total, reklamasi di Manado bagian utara ini.
“Rekomendasinya menolak reklamasi pantai Karangria dan sekitarnya. Dengan alasan, yang bisa kita sampaikan. Kemudian, berdasarkan dengan rekomendasi DPRD Sulut itu bisa menjadi senjata di PTUN untuk menggagalkan persetujuan Jakarta untuk melakukan reklamasi,” kata anggota DPRD Sulut dapil Bolmong Raya itu.
Dengan apa yang diminta oleh James, Fransiskus menanggapinya dengan menyerukan ini bagian dari sikap bersama. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post