Bitung, Barta1.com – Sehubungan dengan rencana kegiatan study AMDAL Pembangunan Perumahan Tinerungan Indah, oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bitung, maka diperlukan saran/masukan & pendapat/tanggapan para pemangku kepentingan(stakeholders) termasuk masyarakat baik yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.
Hal ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Terhitung sejak hari ini, mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, masukan, pendapat dan tanggapan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat. (*)
Penulis : Randy Dilo


Discussion about this post