• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Soal Kewenangan Memotong Tongkang, PN Melonguane Bantah Keluarkan Surat ke Pemdes Sambuara

by Frets Evan
3 Agustus 2023
in Talaud
0
Kapal tongkang yang berada di pantai Desa Sambuara.

Kapal tongkang yang berada di pantai Desa Sambuara.

0
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane memberikan klarifikasi mengenai keabsahan surat mengenai kewenangan memotong kapal tongkang yang ditujukan kepada pemerintah Desa Sambuara.

Polemik mengenai keabsahan surat yang dikeluarkan oleh PN Melonguane tentang kewenangan dalam memotong kapal tongkang di Desa Sambuara akhirnya memiliki titik terang.

Sebelumnya, aktivitas pemotongan besi kapal tongkang sempat terganggu karena tarik ulur siapa yang layak dan memiliki hak untuk memotong besi kapal tersebut.

Pasalnya, saat berlangsungnya aktivitas pemotongan tersebut, PN Melonguane menerbitkan surat yang isinya menerangkan bahwa Pemerintah Desa Sambuara layak melakukan Scrub kapal tongkang yang karam di pantai Desa Sambuara.

Ditengah polemik mengenai siapa yang berhak melakukan pemotongan besi kapal tongkang tersebut, pihak pemilik kapal tongkang mempertanyakan hal tersebut dengan melayangkan surat ke PN Melonguane.

Surat yang dilayangkan pada (03/08/2023) langsung direspon oleh PN Melonguane dengan surat balasan nomor : W19.U8/358HM.01/8/2023 dengan perihal penjelasan terkait keabsahan surat Panitera PN Mlonguane Nomor : W19.U8/190/HK02/2022.

Kepada media ini, Mooh Rofik selaku pihak pemilik kapal  mengatakan alasan mengapa mengajukan surat permohonan klarifikasi karena ada beberapa hal yang membuat keabsahan surat yang ditujukan kepada Pemerintah Desa tersebut diragukan.

Lanjutnya, permohonan klarifikasi surat Panitera PN Melonguane Nomor W19.U8/190/HK.02/2022 telah dijawab. Dalam surat klarifikasi tersebut diterangkan bahwa pada tanggal (06/10/2022), PN Melonguane menerima surat permohonan dari Kepala Desa Sambuara, tertanggal (01/09/2022).

Rofik menerangkan, dalam surat tersebut dijelaskan juga setelah mencermati permohonan oleh Kepala Desa ternyata hal yang dimohonkan bukan kewenangan PN Melonguane sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam surat klarifikasi tersebut, intinya PN Melonguane tidak pernah mengeluarkan surat perihal permohonan tertanggal 06 Oktober 2022  yang ditujukan kepada Bapak Absoni Lalimbat selaku Kepala Desa Sambuara,” ungkap Torik.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Desa SambuaraMooh RofikPemotongan tongkangPengadilan Negeri MelonguaneTALAUD
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
5 Wakil SMKN 2 Kotamobagu Lolos Program Kerja ke Jepang

5 Wakil SMKN 2 Kotamobagu Lolos Program Kerja ke Jepang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Wujudkan Satu Data, Bupati Talaud Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 4 Juni 2026
  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026
  • BPK RI Ungkap Temuan Belanja Internet dan TV Berlangganan Pemprov Sulut 3 Juni 2026
  • Sulut Raih WTP, Namun Ratusan Rekomendasi BPK Masih Menunggu Penyelesaian 2 Juni 2026
  • Dua Kali Raih WTP, Gubernur Yulius Klaim Kinerja Fiskal Sulut Makin Sehat 2 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In