Talaud, Barta1.com – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane memberikan klarifikasi mengenai keabsahan surat mengenai kewenangan memotong kapal tongkang yang ditujukan kepada pemerintah Desa Sambuara.
Polemik mengenai keabsahan surat yang dikeluarkan oleh PN Melonguane tentang kewenangan dalam memotong kapal tongkang di Desa Sambuara akhirnya memiliki titik terang.
Sebelumnya, aktivitas pemotongan besi kapal tongkang sempat terganggu karena tarik ulur siapa yang layak dan memiliki hak untuk memotong besi kapal tersebut.
Pasalnya, saat berlangsungnya aktivitas pemotongan tersebut, PN Melonguane menerbitkan surat yang isinya menerangkan bahwa Pemerintah Desa Sambuara layak melakukan Scrub kapal tongkang yang karam di pantai Desa Sambuara.
Ditengah polemik mengenai siapa yang berhak melakukan pemotongan besi kapal tongkang tersebut, pihak pemilik kapal tongkang mempertanyakan hal tersebut dengan melayangkan surat ke PN Melonguane.
Surat yang dilayangkan pada (03/08/2023) langsung direspon oleh PN Melonguane dengan surat balasan nomor : W19.U8/358HM.01/8/2023 dengan perihal penjelasan terkait keabsahan surat Panitera PN Mlonguane Nomor : W19.U8/190/HK02/2022.
Kepada media ini, Mooh Rofik selaku pihak pemilik kapal mengatakan alasan mengapa mengajukan surat permohonan klarifikasi karena ada beberapa hal yang membuat keabsahan surat yang ditujukan kepada Pemerintah Desa tersebut diragukan.
Lanjutnya, permohonan klarifikasi surat Panitera PN Melonguane Nomor W19.U8/190/HK.02/2022 telah dijawab. Dalam surat klarifikasi tersebut diterangkan bahwa pada tanggal (06/10/2022), PN Melonguane menerima surat permohonan dari Kepala Desa Sambuara, tertanggal (01/09/2022).
Rofik menerangkan, dalam surat tersebut dijelaskan juga setelah mencermati permohonan oleh Kepala Desa ternyata hal yang dimohonkan bukan kewenangan PN Melonguane sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam surat klarifikasi tersebut, intinya PN Melonguane tidak pernah mengeluarkan surat perihal permohonan tertanggal 06 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Bapak Absoni Lalimbat selaku Kepala Desa Sambuara,” ungkap Torik.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post