
Talaud, Barta1.com – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Semuel Bentian, S.H., M.H melayangkan kritik terhadap kinerja Bupati mengenai pelaksanaan Pilkades antar waktu, Kamis (04/05/2023).
Pelaksanaan Pilkades antar waktu di Kabupaten Kepulauan Talaud mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Kabupaten Kepualaun Talaud. Bahkan, politisi PDI-P ini tak segan – segan mengkritik kinerja Bupati yang seharusnya teliti dalam mengambil keputusan, justru terkesan melakukan pembiaran ketika pelaksanaan Pilkades PAW tidak sesuai regulasi.
Bentian mengatakan, pelaksanaan Pilkades PAW menabrak aturan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada Perda dan Perbup yang menjadi acuan pelaksanaan agenda tersebut.
“Jika hal ini terus dipaksakan, maka terindikasi ada sesuatu. Pemerintah daerah dan dinas teknis perlu mengkaji lagi soal Pilkades PAW,” ujar Bentian.
Tak hanya itu, Bentian menerangkan, ada Pilkades PAW yang dilaksanakan untuk menggantikan Kepala Desa yang sudah diberhentikan. Namun pemberhentian Kepala Desa tersebut tanpa alasan dan proses yang jelas. Bahkan hingga saat ini yang bersangkutan belum menerima surat pemberhentian.
Selain itu, ia menuturkan, apabilah hal ini terus dipaksakan maka akan ada konsekuensi hukum.
Ketika dikonfirmasi ke dinas teknis yakni DP3APMD melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jopi Maasawet via WhatsApp di nomor 08231148XXXX, pesan yang dikirim hanya dibaca saja. Hingga berita ini diturunkan, pihak DP3APMD belum memberikan jawaban.
Peliput : Evan Taarae

Discussion about this post