Manado, Barta1.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut mengingatkan saksi apa yang bakal diterima jika lalai dalam tugas kepada 108 Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD Sulut.
Kepala BKD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey yang diwakili Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, John Marentek mengungkapkan setiap THL harus memasukkan laporan kinerjanya. Jika tidak dimasukan, maka honornya tidak akan dibayar. “Di sini juga ada terkait potongan-potongan kinerja oleh pimpinannya langsung selama sebulan. Dan penilaiannya itu, sebesar 60%. Sedangkan, potongnya 30% dari total honor,” ujarnya di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (27/2/2023).
“Untuk itu, saya mau mengingatkan jika jam kerja jangan makan tulang. Jangan bersembunyi di huk, baik dia sedang merokok maupun lagi minum kopi, sekali lagi jangan makan tulang. Silakan melaporkan kinerjanya, karena menghindari penilaian 60% ini. Kerana saudara akan di potong sebesar 30%,” ujarnya.
Kemudian, jika penilaian kinerja di bawah 60% secara terakumulasi dalam 2 bulan, potongan tetap berlaku 50%, jika gajinya 0 bulan kerja, bayangkan THL yang hanya lulusan SMA, apa mau dikata. “Perlu diketahui, SMA honornya Rp 1,7 juta. Ketika, dipotong 20% terus mau terima apa, apalagi dia sudah berkeluarga,” tuturnya.
Jika Penilaian kinerja di bawah 60% dan terakumulasi selama 3 bulan, itu lebih parah lagi. Sanksinya terjadi pemutusan kontrak kerja. Kemudian, kami ingatkan kembali sanksi terhadap mereka yang tidak mengikuti apel pagi, sore dan apel kerja lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Maka potongannya, adalah 0,5% dari total honor yang diterima selama bulan berjalan,” ucapnya.
Lanjutnya, apalagi THL alpa (tidak hadir) dari pagi hari hingga sore, maka akan dikenakan potongan sebesar 50% dari total honor yang akan diterima pada bulan yang berjalan. “Hal itu, yang akan kami ingatkan kembali. Di sini kami tahu banyak dengan tugas khusus, jangan lupa terkait absen. Jangan sampai saudara mengeluarkan output kinerjanya, ternyata lupa absen pagi. Kirannya, ini diperhatikan menghindari sanksi yang ada,” katanya.
Sedangkan Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga meningkatkan kepada ASN hingga THL untuk menghindari sanksi yang ada, terkait disiplin hingga laporan kinerja melalui absensi, dokumentasi hingga administrasi yang tersusun rapi.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post