• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

HUT ke-50 Tahun Ferdy Sambo ‘Dihadiahi’ Hukuman Mati

by Redaksi Barta1
13 Februari 2023
in Gallery, Nasional
0
HUT ke-50 Tahun Ferdy Sambo ‘Dihadiahi’ Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (foto: suara.com)

0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

 

Vonis terhadap Ferdy Sambo yang dihukum mati ini diputuskan hakim hanya berselang empat hari ketika dirinya berulang tahun di usia ke-50 pada 9 Februari 2023 kemarin.

 

Sebelumnya anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica telah menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke ayahnya lewat akun Instagram @trishaeas. Dia mengunggah foto bersama Sambo sebelum menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Dalam unggahan itu Ferdy Sambo nampak tengah menggendong putra bungsunya. Kemudian di foto yang lain terlihat Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi tampak mesra.

 

Ferdy Sambo divonis mati

 

Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.

 

Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
  7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

 

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Ferdy Sambohukuman matiHUT ke-50vonis mati
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
20 Tahun Vonis Buat Istri Ferdy Sambo

20 Tahun Vonis Buat Istri Ferdy Sambo

Discussion about this post

Berita Terkini

  • MJB Gelar FGD “Survival Mode”: Menggerakkan Aksi Nyata untuk Lingkungan, Keluarga, dan Pemberdayaan Perempuan 6 Juni 2026
  • Pelabuhan Tahuna Direhabilitasi, Bupati Sangihe Minta Proyek Tepat Mutu dan Tepat Waktu 6 Juni 2026
  • Menolak Punah: Kolaborasi Komunitas di Airmadidi Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Lewat Film, Seni dan Diskusi 6 Juni 2026
  • Buntut Penangkapan Lodewyk Pusung, HMI Manado Desak Kejagung Bongkar Jaringan Wakil Kepala BGN di Sulut 5 Juni 2026
  • Tiga Mahasiswa Teknik Elektro Polimdo Raih Medali Emas di Ajang Indonesian Polytechnic English Championship 2026 5 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In