Jakarta, Barta1.com – Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Vonis terhadap Ferdy Sambo yang dihukum mati ini diputuskan hakim hanya berselang empat hari ketika dirinya berulang tahun di usia ke-50 pada 9 Februari 2023 kemarin.
Sebelumnya anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica telah menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke ayahnya lewat akun Instagram @trishaeas. Dia mengunggah foto bersama Sambo sebelum menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam unggahan itu Ferdy Sambo nampak tengah menggendong putra bungsunya. Kemudian di foto yang lain terlihat Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi tampak mesra.
Ferdy Sambo divonis mati
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.
Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
- Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
- Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya
Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post