• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Mantan Kades Pulutan Utara Kembali Ditetapkan Sebagai Terasangka

by Frets Evan
30 November 2022
in Talaud
0
Tersangka saat digiring ke mobil tahanan Cabjari Kepulauan Talaud di Beo.

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan Cabjari Kepulauan Talaud di Beo.

0
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo menetapkan mantan Kepala Desa Pulutan Utara sebagai tersangka.

Mantan Kepala Desa Pulutan Utara yang berinisial JB (52) kembali ditetapkan oleh Cabjari Kepulauan Talaud di Beo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (Dandes) tahun 2018-2019 pada Rabu (30/11/2022), pukul 11.15 wita, siang tadi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul, S.H menerangkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B 866/P.1.17.8/Fd.1/11/2022 tanggal 30 November 2022 dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Pulutan Utara Tahun 2017 dan Tahun 2018.

Lanjutnya, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 653.810.363,64 (enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tiga koma enam puluh empat rupiah).

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” ujar Kacabjari.

Rahmad Abdul, S.H menerangkan, ini merupakan kali kedua JB tersandung perkara korupsi Dana Desa. Pasalnya,  JB sebelumnya terjerat kasus Tipikor di tahun 2015 dan 2016 dan telah mendapatkan vonis hakim pada 2020 lalu.

Ia menambahkan,  dalam kasus ini tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kita lihat saja sambil menunggu proses ini berjalan. Dan dalam proses penyidikan tim penyidik cabang kejaksaan negeri kepualaun talaud di beo membutuhkan dukungan masyarakat untuk membantu proses penyidikan,” imbunya.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Cabjari Beodana desaKacabjari BeoTersangka KorupsiTipikor
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Kasus Siswa SMKN 1 Manado Sebulan Tak Sekolah Gara-gara Uang Komite Ditangani Dinas Dikda Sulut

Kasus Siswa SMKN 1 Manado Sebulan Tak Sekolah Gara-gara Uang Komite Ditangani Dinas Dikda Sulut

Discussion about this post

Berita Terkini

  • RSUD Liun Kendage Akui Kekosongan Obat, Sebut Dampak Transisi Pengadaan 29 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Gandeng Dekopinda untuk Menata Usaha di Lingkungan Rumah Sakit 29 April 2026
  • Menyiapkan Generasi Vokasi di Era Digital: Kuliah Umum Polimdo Angkat Isu Digital Marketing dan Keuangan Praktis 29 April 2026
  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026
  • Polresta Manado Perang Lawan Bandar Narkoba: 141 Paket Sabu dan 5.264 Butir Obat Keras Gagal Beredar 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In