Manado, Barta1.com – Belum lama ini, mahasiswa PMII Cabang Manado melakukan demonstrasi dengan menyuarakan aspirasi lokal, yakni menolak adanya reklamasi di Pantai Minanga, Malalayang, Kota Manado.
Hal itu disuarakan langsung Koordinator Lapangan, Shandy Sitaba. “Awal bulan Agustus 2022 terjadi penimbunan di Pantai Minanga Malalayang Manado. Bapa-ibu bisa mengecek dari pihak pengembang PT Tj Silvanus, yang rencananya akan melakukan reklamasi seluas 5,3 hektar di pesisir pantai Minanga,” ungkapnya.
“Kami tidak membantah soal surat keputusan (SK) dari pemerintah, menurut pemerintah Kota Manado perijinannya sudah ada semua. Tetapi, dengan adanya SK itu tidak mengharuskan perusakan itu terjadi, ibaratnya kita sudah memiliki SIM tetapi tidak menggunakan helm, sama saja kita melanggar aturan” terangnya.
Ia menambahkan, di pantai Minanga itu ditemukan hewan purba latimeria manadoensis, dan itu hanya ada dua di dunia. Satunya, di Afrika Selatan dan satunya lagi di Indonesia, dan lokasi hewan tersebut berada di samping Pantai Minanga itu. “Sangat disayangkan jika itu dihancurkan,” tuturnya.
“Sekali lagi yang akan di reklamasi itu 5,3 hektar, dan di belakang pantai itu adalah rumah warga, dimana orang-orang yang mengantungkan hidupnya di laut. Mungkin, akan terganggu ruang hidupnya dengan adanya reklamasi ini. Bapa-ibu dewan yang akan melakukan reses hari ini bisa melihat itu, saya berharap bisa berkunjung dan melihat secara langsung,” ucapnya.
Perlu diketahui, sekitar Pantai Minanga ada lokasi penangkapan ikan secara tradisional, dan ketika itu di reklamasi. Maka, mata pencaharian nelayan tertutup. “Secara nyata itu bisa di cek langsung. SK yang dikeluarkan dari Pemerintah Kota Manado bisa kita kaji kembali. Mungkin, dari ibu sekwan yang mengerti hukum bisa mengevaluasi kembali permasalahan ini dengan cara reses,” ujarnya.
“Tertanggal 12 Agustus 2022, saya melihat dan ikuti ada pelepasan material batu sejauh 70 meter, sedangkan di bawah 70 meter itu ada karang. Karang berdasarkan undang-undang itu bukan delik aduan. Tidak perlu ada yang melakukan kerusakan itu, dengan melihat saja kita paham bahwa itu sudah merusak lingkungan, dan itu berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1999,” cetusnya.
Lanjutnya, seseorang yang melakukan perusakan secara sengaja bisa dituntut. “Kami berharap anggota DPRD Sulut bisa menghentikan kegiatan reklamasi itu. Kiranya, SK yang ada juga dicabut,” pintanya.
Setelah mendengarkan aspirasi tentang penolakan reklamasi pantai Minanga Malalayang Manado, langsung ditanggapi oleh Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu. Menurutnya, perlu menyatukan pendapat, jika pun tidak bisa menyatukan pendapat itulah demokrasi. Kita harus menanamkan dalam diri kita perbedaan pendapat itu bagian dinamika dalam berdemokrasi, karena kita bagian dari negara demokrasi,” jawabnya.
“Adik-adik punya kaca mata yang sangat luar biasa.Tetapi, ketika melihat sesuatu dengan pandangan yang berbeda, bisa berbeda juga hasilnya. Kita bisa melihat pembangunan pantai Minanga, akan berbeda pandangannya dengan adik-adik yang mendalami ilmu kepariwisataan, ekonomi dan politik, pasti ada perbedaan pandangan dari disiplin ilmu yang didapatkan,” tambahnya.
Selanjutnya, apa yang adik-adik sampaikan pada hari ini bagian dari pembelajaran untuk mengimplementasikan ilmu yang didapat, apalagi dari kajian yang ada. Jika menyebut sesuatu itu salah harus melalui parameter-parameter yang tepat. Parameter-parameter itu yang akan menjadi ketentuan.
“Pastinya tujuan pembangunan mensejahterakan masyarakat, jika melihat pembangunan tidak berdampak kepada masyarakat itu dari kaca mata adik-adik. Setiap pembangunan itu dilakukan melalui kajian secara komprehensif. Silakan saja adik-adik dengan pandangan seperti itu, dan setiap pandangan serta masukan adik-adik ini akan kami teruskan kepimpinan DPRD Sulut. Kami akan menyampaikan ke DPRD Sulut untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), dan peninjauan lapangan terhadap pembangunan di Pantai Minanga Manado ini,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post