Sangihe, Barta1.com – PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) kembali menyelundupkan alat beratnya berupa alat bor (Drill Rig Machine) yang diduga menggunakan Kapal LCT pada Senin 13 Juni 2022. Kali ini mereka berhasil menerobos dari Pelabuhan Ferry Pananaru, Kecamatan Tamako, menuju Kampung Bowone tempat rencana eksploitasi korporasi asal Kanada itu dimulai.
Meski begitu ratusan masyarakat Sangihe berhasil menahannya di Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan cara memblokir jalan raya menuju Basecamp PT. TMS di Bowone.

Pada hal sebelumnya Kamis, 2 Juni 2022 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Kampung Bowone dan Binebas. Putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo, yang isinya ialah memerintahkan mencabut izin lingkungan PT. TMS.
Masyarakat Sangihe asal Kampung Salurang Albiter Makagansa menilai PT. TMS telah melakukan pelanggaran hukum, dimana melanggar putusan PTUN Manado. “Ini adalah pelanggaran terhadap putusan PTUN Manado yang membatalkan ijin lingkungan PT. TMS,” kata Albiter Makagansa, Senin (13/6/2022).
Makagansa juga menyayangkan adanya aparat kepolisian yang mengawal alat berat tersebut. ” Perusahaan pelanggar hukum justru dikawal oleh aparat kepolisian, ada apa ini? Dimana keberpihakan Negara kepada rakyatnya?” tambah Albiter.

Sementara AKP R. Pakaya, Kapolsek Tabukan Selatan menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang keberadaan alat berat PT. TMS yang dibawa ke Bowone. Menurutnya ia hadir hanya melakukan penjagaan masyarakat. “kita menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat itu saja,” kata Pakaya yang turun ke lokasi pemblokiran jalan.
Sementara terkait adanya pengawalan aparat kepolisian terhadap alat berat PT. TMS di tengah perintah pengadilan tentang pencabutan izin lingkungan PT. TMS, Paya tidak berkomentar lebih.
“Apapun argumen saya, begitupun sebaliknya pasti tidak akan baku maso, pasti akan banyak tanggapan sedangkan kita ini bukan pokok yang bermasalah. Kita mohon, kita akan bantu fasilitasi permintaan kalian,” kata Pakaya sambil meminta agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.
Ketidaktahuan Kapolsek Tabukan selatan itu ditanggapi oleh Koordinator Save Sangihe Island, Jan Takasihaeng. Menurut Jan, Bascamp dan alat bor PT. TMS itu jelas dikawal oleh apat Kepolisian, bagaimana mungkin pimpinannya tidak tahu.

“Di dalam Camp TMS itu ada anggota bapak yang mengawal, demikian juga yang mengawal alat bor TMS. Bagaimana mungkin pak Kapolsek tidak tahu?,” ungkap Takasihaeng.
Dari malam tadi, hingga siang ini Selasa (14/6/2022) masyarakat Sangihe yang tergabung dari berbagai kampung masih berjaga-jaga untuk menghalau alat berat PT. TMS agar tidak masuk ke Kampung Bowone.
Sementara itu Cesylia Saroinsong, Public Relation PT. TMS ketika dihubungi Barta1.com melalui nomor Hp 085298258xxx untuk mengonfirmasi terkait masuknya alat berat PT. TMS ke Sangihe di tengah putusan pencabutan izin lingkungan oleh PTUN Manado tidak dapat dihubungi. Wartawan juga mengirim pesan lewat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak ditanggapi.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post