Manado, Barta1.com – Pendaftaran pencalonan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mulai berlangsung. Namun, problem dan permasalahan secara internal belum juga diselesaikan.
Nyatanya, pemilihan Dekan Fakultas Hukum Unsrat menuai polemik. Hal itu, dibuktikan ketika Rodrigo F. Elias dan kawan-kawan yang juga anggota Senat Fakultas Hukum Unsrat menyurat ke ketua DPRD Sulut.
Menindaklanjuti surat yang masuk, ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengarahkan Komisi IV DPRD Sulut melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pelapor Rodrigo F. Senat, dengan pihak terlapor ketua Senat Fakultas Hukum Unsrat, Donald Rumokoy, dan Rektor Unsrat Manado, Ellen Joan Kumaat, di Ruang Serba Guna lantai III DPRD Sulut, Rabu (09/03/2022).
RDP tersebut dibuka langsung oleh wakil ketua Komisi IV DPRD Sulut, Careig Runtu, yang didampingi Sekretaris Komisi IV, James Tuuk, dan anggot lainnya yakni Melky Jakhin Pangemanan dan Yusra Alhabsyi.
Berjalannya RDP, pihak pelapor yang diwakili Rodrigo F. Elias diijinkan pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang ingin disampaikan. “Kepada pimpinan sidang, dan ketua Senat apakah Senat yang bersifat hari ini sah atau tidak. Kenapa, timbul pertanyaan seperti itu karena berdasarkan peraturan rektor Unsrat Manado nomor 4 tahun 2014, pasal 3 ayat 1 dikatakan Senat Fakultas terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Guru besar, wakil Dosen bukan guru besar, disini kami melihat tidak adanya unsur Dekan pada waktu pemilihan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kenapa demikian tidak adanya unsur Dekan, itu berawal dari proses pemilihan Dekan di Fakultas Hukum Unsrat Manado pada tahun lalu yang sudah dipenuhi. “Saya mulai dari adanya pemilihan Senat. Kemudian, dari pemilihan Senat itu tidak ditanggapi oleh rektor, kami melalui anggota kami mengajukan ke PTUN, dan di putusan PTUN pada saat itu menyatakan terjadi pelanggaran pada proses pemilihan ini, dikarenakan dalam pemilihan disitu satu pilih lima. Dan, kemudian diadakan lagi pemilihan dengan catatan mengikuti keinginan peradilan PTUN satu pilih satu sesuai yang diatur dalam undang-undang,”jelasnya.
“Setelah pemilihan 28 April 2021, kita memenuhi aturan dengan Dekan menyampaikan hasil pemilihan ke Rektor sekaligus memohon pelantikan anggota Senat. Kemudian, karena tidak ditanggapi pada bulan Mei, dikirim lagi permohonan pelantikan anggota Senat, dan tidak ditanggapi lagi pada 11 November 2021, di mohon lagi tetapi itu tidak ditanggapi. Ini etika baik yang ditunjukkan sesuai dengan aturan yang mengatakan bahwa didalam statuta sebelum tahap 3 bulan masa berakhir Dekan harus ada Dekan terpilih, dan ini korelasinya dengan pasal 3 yang saya katakan tadi bahwa Senat terdiri dari Dekan, Wakil Dekan dan seterusnya, ini mengindikasikan bahwa proses pemilihan Dekan sekarang harus ada definitif, karena ada keterlambatan pelantikan maka Dekan definitif itu menjadi pelaksana tugas (PLT) oleh rektor. Kemudian, pada saat pelantikan ada anggota Senat sudah berumur di atas 61 tahun yang dimana dalam aturan tidak boleh. Tetapi, dalam proses pemilihan Dekan itu dilanjutkan, saya meminta mari selesaikan proses ini terlebih dahulu, baru kita selesaikan proses pemilihan,” tuturnya.
Rodrigo pun sempat menawarkan solusinya ke ketua Senat untuk bersama-sama ke kementrian untuk menanyakan apakah proses ini benar, atau jalan keluar apa yang bisa ditempuh. Tetapi, itu diabaikan sehingga proses berjalan terus menerus. “Pada waktu pemilihan, kami hadir disitu berdasarkan undangan oleh Ketua Senat dengan tujuan dilakukan pemilihan Dekan. Tetapi ketika itu, kita bukan pada tahapan pemilihan Dekan, tetapi masih pada pengesahan tata tertib, padahal sesuai aturan pada pemilihan Dekan ada dua agendanya penyampaian visi-misi para calon dan pemilihan. Dan ini, kami sampaikan ini diselesaikan dulu, tetapi pimpinan sidang menyampaikan ini bukan ranah kita. Loh, ini aturan yang mengatur kita, yang dimana mau diseriusi mengenai kewenangan tentang aturan ini, saya kira disinilah tempatnya. Bahkan, ada anggota Senat lain menganjurkan ke PTUN. Tetapi, kita tidak perlu ke PTUN, secara internal bisa diselesaikan karena ada pimpinan yang lebih tinggi dalam artian Kementrian untuk dapat mengambil kebijakan,” cetusnya.
“Ketika juga dalam pengesahan tata tertib, ini kelihatan bahwa pimpinan senat tidak menghormati kami sebagai anggota senat. Ada pembahasan yang saya intrupsi kan tidak setujui, tetapi itu jalan terus, sekretaris membaca pimpinan senat ketuk. Setuju, setuju, dan terus seperti itu proses berjalan. Dan, ketika masuk sesi pemilihan, kami kembali tanyakan kepada pimpinan sidang Senat, apakah rapat ini memenuhi aturan pasal 3, ayat 1 peraturan rektor nomor 4 tahun 2014. Tetapi tidak diindahkan, itu diketuk terus. Maka demikian, kami 9 anggota senat mengambil langkah Walk Out. kami mengambil langkah ini, dan tidak bertanggungjawab terhadap keputusan daripada rapat tersebut, dan kami akan membawa ini ke DPRD, atau lebih tinggi dari kami seperti Kementrian sebagai banding Administrasi,” jelasnya.
Ia pun berharap serta mengajak pihak anggota DPRD Komisi IV untuk bisa menfasilitasi pertemuan ini hingga ke Kementrian sebagai banding Administrasi. “Kiranya DPRD bisa memberikan rekomendasi atau kita secara bersama-sama ke Kementrian untuk menyatakan dan menjelaskan permasalahan ini, dan jika kedapatan ada pelanggaran, kami akan meminta kepada kementrian untuk mengambil alih proses pemilihan Dekan di fakultas hukum. Disini sudah nyata-nyata ada pelanggaran yang dilakukan Rektor Unsrat Manado, yang dimana ada hal-hal yang harus dilakukan sesuai aturan itu dilanggar, dan itu pelanggaran sangat berat karena Statuta bagi perguruan tinggi sebagai konstitusi terhadap pelaksanaan perguruan tinggi, jika hasil pemilihan ini dipaksakan kami menganggap ini sebagai prodak ilegal, sehingga ini sangat wajar jika difasilitasi, agar bisa selesai,” ucapnya.
“Apalagi dengan pemilihan Dekan ada berkaitan dengan pemilihan rektor yang prosesnya sementara berjalan. Dan, dikhawatirkan jangan sampai prodak dari pemilihan rektor menjadi ilegal, yang dimana jika terbukti ada yang memilih tidak sesuai kewenangan, atau hak suara karena Dekan adalah Ex-Officio sebagai anggota Senat Unsrat Manado.”
Setelah mendengarkan tanggapan pihak pelapor, pihak terlapor pun angkat bicara. Kali ini, datangnya dari Ketua Senat Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado, Donald Rumokoy. “Saya sebagai ketua Senat FH Unsrat Manado tidak ada otoritas menjawab semua apa yang disampaikan tadi. Kecuali, proses sidang senat FH. Saya tidak akan bicara panjang lebar disini, dan yang akan disampaikan apa yang menjadi keberatan. Yang pertama, ditanyakan soal keapsahan tentang adanya Dekan definitif. Sebenarnya itu bukan domain saya menjawab, tetapi yang hadir didalamnya sidang adalah anggota Senat yang sah dilantik dengan keputusan Rektor, jika di permasalahkan soal Dekan definitif itu bukan persoalan ketua Senat, Sekretaris Senat dan seluruh anggota senat yang ada di ruang itu. Kemudian, saya sampaikan kenapa persoalan itu baru dimunculkan sekarang, kenapa tidak pada waktu ada PLT. Dan waktu itu, saya tidak memberikan tanggapan yang panjang lebar, yang pasti bawah saya memberikan contoh yang terjadi di Unsrat belum sekali, dua kali, bahkan sudah lebih dari tiga kali,” jawabnya.
“Jika kita mempersoalkan Dekan yang difinitif dalam proses pemilihan itu, saya pernah bilang di forum itu sedangkan Rektor terpilih pada tahun 2014 tidak ada Rektor definitif, itu salah satu contoh kasus. Tidak ada, di Fisip waktu Philip Regar terpilih tidak ada Dekan definitif, di kedokteran pemilihan Dekan juga tidak ada definitif, yang ada itu hanya PLT Dekan. Belakangan di FKM, tidak ada juga Dekan Definitif yang ada ada adalah PLT, kenapa juga, kita mempersoalkan ini. Jika kita mau menghadirkan Dekan definitif itu impossible, tidak mungkin akan terpilih Dekan FH Unsrat yang definitif, kenapa. Masa jabatan Dekan yang sudah lewat pasti tidak bisa diperpanjang sebagai Dekan definitif itu yang menjadi pertimbangan, walaupun ada persiapan lain yang disampaikan pada rapat saat itu. Tetapi, sekarang tidak muncul lagi laporan ini,” imbuhnya.
Lanjutnya, kemudian terkait pembahasan tata tertib dan sorenya pemilihan Dekan, jika di bolak-balik peraturan rektor tidak ada yang dilanggar didalamnya, atau disana ada ketentuan tidak bisa dilakukan dalam satu hari. “Seingat saya, dan saya juga pernah menjadi Rektor tidak ada larangan-larangan seperti itu. Mengingat waktu, apalagi kondisi seperti ini, kita berkumpul saja sangat rawan. Jika satu hari bisa dibuat semua, kenapa harus dibuat untuk beberapa kali. Pada permulaan rapat, Saya tawarkan persetujuan rapat itu agendanya ada dua yang pertama tata tertib, kemudian pemilihan Dekan definitif. Dan saat itu, tidak ada komplain. Nanti, sudah mau jalan pembahasan tata tertib baru mulai muncul persoalan, padahal sudah disahkan sekitar setengah sepuluh. Tetapi, sekali lagi saya kembali kepada aturan. Tidak ada, aturan yang dilanggar. Kita sudah sepakat semua. Dan ini saya sampaikan ada bukti rekaman enam jam lebih bisa diperiksa. Hitungan saya hampir 2 jam kita tertahan soal tata tertib ini, hingga saya sampaikan didalam sidang ini tidak ada tirani minoritas untuk menghalangi kita melakukan pemilihan atau membahas tata tertib. Mohonlah, jika tidak kita voting ini, siapa yang setuju membahas tata tertib, dan siapa tidak setuju. Padahal ini sudah disetujui dari awal. Saya sebagai pimpinan sidang berfikir apa maunya, jika diluar domain saya dipersoalkan nda mungkin akan dilakukan pemilihan Dekan, dan saya menganjurkan jika dari awal di konsultasikan dengan ibu Rektor apa yang menjadi keberatan oleh Rodrigo dan kawan-kawan. Dan berjalannya waktu, kami anggota senat sepakat membahas tata tertib, kemudian bersyukur selesai sekitar setengah satu, dan kita skor rapat, kemudian jam duanya dilanjutkan dengan tahapan penyampaian visi-misi, dan perlu diketahui ada dua anggota Senat melalui zoom dan mengontak kami langsung untuk menyetujui apa yang di putuskan, mereka ini bukan sembilan orang. Tetapi, hanya tujuh orang saja.”
Setelah mendengarkan penjelasan terlapor, pihak pelapor kembali menginterupsi. Masih dengan orang yang sama, Rodrigo kembali berbicara. “Dikatakan tadi tidak ada aturan yang mengatur tentang tahapan pemilihan, saya mencoba membaca kembali peraturan Rektor yang merujuk nomor 2 tahun 2019, pasal 14:2 mengatakan tahap pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud, ayat 1 terdiri atas A. Penyampaian visi-misi dan program kerja dalam rapat Senat Fakultas yang bersifat terbuka, dan B. Pemilihan calon Dekan dalam rapat Senat dalam Fakultas bersifat tertutup. Baiknya, ini diatur bahwa tahapan itu hanya ada dua agenda yaitu penyampaian dan pemilihan. Dan kami diundang untuk melakukan pemilihan Dekan untuk periode tertentu, tetapi anehnya didalam rapat itu justru yang dibahas adalah tentang tata tertib. Kedua, dikatannya juga tidak ada tirani minoritas dalam rapat dan dominasi minoritas, dan saya melihat sendiri sangat-sangat kelihatan ketika dalam pengambilan keputusan tata tertib dimana ketika ada yang menyampaikan tidak setuju, tetapi prosesnya terus dijalankan. Baru kemudian, sudah ada Fakultas yang melakukan pemilihan Dekan yang bukan definitif yang hadir. Saya mau katakan pada waktu itu, kita itu FH , marilah kita menjadi pioner penegakan hukum didalam proses-proses pemilihan yang salah, karena kita difrem oleh aturan dimana ada Statuta, dan peraturan Rektor. Dan ketika, ini dilanggar masa kita harus mengatakan bahwa ini bukan wewenang kita, terus wewenang siapa ini. Selama kita bisa selesaikan secara internal mari selesaikan karena ada lembaga tertinggi yakni Kementrian,” ujarnya.
“Tadi diberikan contoh terkait pemilihan Rektor bahwa tidak ada yang definitif, saya belum lihat soal peraturan pemilihan Rektor, tetapi, yang hadir disitu PLT Rektor adalah kementrian yang merupakan lembaga tertinggi dari lembaga pendidikan, itu beda. Dimana, Kewenagan Rektor dan Dekan itu beda, sehingga saya kira dengan argumentasi-argumentasi seperti itu, dari awal saya pertanyakan apakah Senat kita ini sah atau tidak, jika tidak sah berdasarkan peraturan tadi Senat terdiri dari Dekan, Wakil Dekan dan seterusnya. Dan, pelantikan Dekan Fakultas tidak ada Dekan definitif yang dilantik sebagai anggota Senat FH. Dan, memang ada beberapa pelanggaran disana, kita tidak bisa melanggar aturan, dan saya mengajak saat itu kepada pimpinan sidang bahwa FH harus mulai dengan mempertegas, mengarahkan dan menjadi contoh melaksanakan keputusan dan rapat, dan pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalo presiden-presiden ini buruk di Fakultas lain bisa di maklumi, jika ini terjadi di FH sangat disayangkan, karena kita yang mengajarkan orang untuk mengetahui dan menerapkan tentang hukum, masa kita harus memiliki kebiasaan-kebiasaan yang salah, jika kebiasaan-kebiasaan itu benar maka harus dilihat dulu, apakah aturan-aturan yang dilakukan itu sudah terinternalisasi secara menyeluruh di Unsrat, saya kira tidak demikian,” tambahnya.
Setelah mendengar penjelasan terlapor, akhirnya Rektor Unsrat Manado, Ellen Joan Kumaat ikut menjelaskan apa yang ditanyakan. ” Flora Kalalo setelah di PLT, maka semua proses akademik, artinya kegiatan kemahasiswaan, perkuliahan, dan ujian terlaksanakan secara normal, dan terus berjalan hingga sekarang ini, justru saya banyak mendengar bahwa mahasiswa merasa senang karena tidak ada lagi pungutan-pungutan, mudahan-mudahan itu berlanjut terus,” jawab kembali terlapor di RDP.
Mendengarkan penjelasan pelapor dan terlapor, anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan ikut menanggapi. “Besarnya nama Unsrat tidak lepas dari dinamika yang terjadi, tetapi ada juga yang tidak mendukung program-program dari pihak Rektorat dalam menyelesaikan persoalan ini, dan pengembangan akademik kita. Dari poin-poin yang dimasukan ini secara detailnya. Poin kedua, terkait pasal 47 Statuta Unsrat nomor 44 tahun 2014, paling lambat 3 bulan sebelum berakhir Dekan menjabat, ini menjadi pertanyaannya. Bagi saya, tidak ada masalah PLT seperti prof. Rumokoy sampaikan, tetapi kenapa tidak dilaksanakan paling lambat 3 bulan. Yang menjadi subtansi utama bagaimana proses pemilihan sesuai dengan konstitusi, jika ada perbedaaan pendapat itu adalah persoalan yang normal. Persoalan di FH Unsrat harus diselesaikan secara Internal,” arahannya.
Adapun tanggapan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, James Tuuk. “Dari apa yang saya dengar tadi dan dapat disimpulkan bahwa permasalahan ini untuk bisa diselesaikan secara internal, kedua dibawah ke Kementrian, dan ketiga ke PTUN,” tegasnya.
Begitupun tanggapan dari anggota legislatif Dapil Bolmong, Yusra Alhabsyi. “Jika polemik tidak bisa diselesaikan secara internal, atau dikembalikan ke internalnya terus siapa yang akan mewadahinya. Ini akan menjadi polemik terus menerus di Unsrat Manado, jika tidak ada jalan keluarnya,” terangnya sembari Rodrigo menanggapi, dari hasil rapat pihaknya meminta rekomendasi DPRD Sulut untuk diberikan ke Kementrian.
Mendengarkan hal itu, James Tuuk langsung mengintruksikan Setwan DPRD Sulut, Glady Kawatu yang hadir pula pada RDP tersebut untuk mencatat hasil kesimpulan rapat. “Ibu Setwan tolong buat rekomendasinya hasil rapat ini untuk dikirim ke Kementrian,” tutupnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post