• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Fokus Opini

Catatan Krusial Forum Pengada Layanan Terhadap Penetapan RUU TPKS jadi Hak Inisiatif DPR

by Redaksi Barta1
19 Januari 2022
in Opini
0
Catatan Krusial Forum Pengada Layanan Terhadap Penetapan RUU TPKS jadi Hak Inisiatif DPR
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Forum Pengada Layanan (FPL) yang beranggotakan 115 lembaga layanan yang fokus bekerja mendampingi perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia yang juga tergabung dalam jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen DPR RI yang telah menetapkan secara resmi RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR. Apresiasi juga kami sampaikan kepada perempuan-perempuan DPR RI dari Fraksi PDIP, PKB, Nasdem, PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar dan PPP. Satu langkah maju proses legislasi dalam mendorong proses pembahasan RUU yang akan dilakukan bersama pemerintah.

Selanjutnya mereka mendorong DPR RI memiliki target minimal Juli 2022, rakyat Indonesia sudah memiliki UU TPKS yang benar-benar melindungi korban. Serta meminta proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat melibatkan peran serta masyarakat, khususnya Lembaga layanan, penyintas dan keluarga korban, mengingat kami masih mencatat ada beberapa hal krusial yang belum terakomodir dalam draft yang dikeluarkan DPR pada 8 Desember 2021.

Beberapa catatan krusial dari FPL antara lain, poin menimbang, pasal asas yang memasukan iman, takwa dan ahlak mulia, hukum acara yang tidak mencerminkan kekhususan dari kasus kekerasan seksual, menyeragamkan kewajiban lembaga layanan pemerintah dan masyarakat, memangkas 5 bentuk-bentuk kekerasan seksual dari 11 bentuk juga belum mempertimbangkan kerentanan kelompok perempuan yang mengalami kekerasan seksual seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang dilacurkan, perempuan yang dipaksa kawin dengan modus penculikan yang mengatasnamakan budaya (kawin tangkap) dan korban aborsi paksa.

Untuk itu Forum Pengada Layanan mendesak:

  1. DPR harus melakukan perbaikan substansi draft RUU TPKS yang belum mengakomodir semua elemen kunci, diantaranya memasukan lima (5) bentuk kekerasan seksual mulai dari perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan pemaksaan perkawinan sebagai bentuk Kekerasan Seksual, serta menghilangkan pasal asas iman, takwa dan ahlak mulia karena tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No.12 Tahun 2011 dan beberapa hal yang masih perlu dirumuskan secara seksama.
  2. DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan secara terbuka dan harus memastikan pelibatan masyarakat, korban/penyintas dan pendamping di setiap tahapan pembahasan.
  3. DPR untuk mengkonsolidasikan kebutuhan semua pihak, khususnya korban agar RUU TPKS yang dihasilkan komprehensif dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga kompromi politik dalam proses legislasi dapat dihindarkan.
  4. Pimpinan DPR RI, Pimpinan Partai Politik serta ketua Fraksi DPR RI terus mengawal proses pembahasan RUU TPKS, sehingga tujuan RUU untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.
    Untuk itu Forum Pengada Layanan (FPL) juga mengajak masyarakat, korban/penyintas, pendamping dan media untuk terus mengawal substansi RUU TPKS yang mengakomodir 6 elemen kunci, yaitu: 11 jenis Tindak Pidana Kekerasaan Seksual, Hukum Acara (Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, dan Pemidanaan), Hak Korban, Keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping korban, Pencegahan, Peran Serta Masyarakat dan Koordinasi dan Pengawasan

Selasa, 18 Januari 2022
Seknas Forum Pengada Layanan

Narahubung :
Nurhasanah – 082215415580
Citra – 085726402796
Novitasari – 081556699057

Barta1.Com
Tags: CitraForum Pengada LayananFPLNovitasarinurhasanahRUU TPKS
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
DPRD Sulut Desak OJK Beri Sanksi Kepada Hasrat Multi Finance dan Oto Multi Artha

DPRD Sulut Desak OJK Beri Sanksi Kepada Hasrat Multi Finance dan Oto Multi Artha

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026
  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026
  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026
  • WALHI Sulut Perkuat Gerakan Lingkungan, 18 Peserta Ikuti Pelatihan Community Organizer 2026 17 April 2026
  • Pegadaian Gelar “Mengetuk Pintu Langit”, Wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 17 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In