Sangihe, Barta1.com – Staf khusus Bupati Kepulauan Sangihe NB alias Nader resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe. Penahanan dirinya dilakukan terkait kasus pencemaran nama baik mendiang Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong beberapa waktu lalu.
Penahanan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor : 1114 K/pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana pasal 311 ayat 1 KUHP. Kajari Sangihe Eri Yudianto, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Roni Kurniawan membenarkan hal tersebut.
“Jadi pada hari ini Pukul 15.00 Wita, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menjalankan putusan Mahkamah Agung nomor : 1114 K/pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dalam perkara atas nama NB yang terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana pasal 311 ayat 1 KUHP,” Ungkap Kurniawan, Kamis (25/11/2021).
Dalam pelaksanaan eksekusi pihak kejaksaan sebelumnya melakukan pemanggilan kepada terpidana NB untuk hadir ke Kejaksaan dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan keputusan hukum Mahkamah Agung.
“Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara terpidana NB menjalani pidana penjara selama empat bulan di Lapas Enemawira Kecamatan Tabukan Utara,” pungkasnya.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post