Manado, Barta1.com — Komisi III DPRD Sulut mempertanyakan target dan lokasi yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun 2020 dan 2021. Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (31/05/2021)
“Buat dinas pekerjaan umum dan perumahan (PUPR) harus lebih diperhatikan lagi terkait waktu dari program PEN ini, di mana waktu pengerjaan targetnya selesai akhir tahun, tapi pencairannya bulan November 2020, tidak mungkin selama 1 bulan penyelesaian pembangunan akan selesai,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Sulut, Toni Supit, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulut, Senin (31/05/2021).
Ada banyak kontraktor yang mengeluhkan masalah ini, dimintakan target selesai akhir tahun namun pekerjaannya hanya satu bulan.
“Saya meminta kiranya pihak PUPR bisa meminta Kementrian Keuangan untuk menambahkan kembali waktu penyelesaian pembangunan, jangan hanya sebulan yang diberikan waktunya. Jika hanya sebulan, sudah banyak pihak kontraktor yang dikenakan denda,”jelasnya.
Selain Toni Supit, Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Yongkie Limen pun angkat bicara terkait penyusunan Program PEN dari PUPR.
“Untuk Program PEN di tahun 2021 ini, tidak pernah dibahas dengan kami Komisi III DPRD Sulut.”
Program PEN perlu dibahas. Yongkie khawatir pembangunan tidak sesuai dengan misi mensejahterakan masyarakat. Sepatutnya DPRD menolak ketika melihat hal seperti ini, tegas dia.
Mendengarkan tanggapan dari kedua anggota Komisi III ini, Kepala Dinas PUPR Sulut, Adolf Harry Tamengkel mengatakan, untuk masalah denda dari kontraktor, mungkin komunikasi tidak jalan.
“Ke depannya nanti akan kami bahas kembali,” tuturnya.
Untuk PEN 2020 proyek jalan sudah banyak yang dibangun. Tahun ini tinggal sebagian yang akan diperbaiki, kata Tamengkel. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post