Manado, Barta1.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut seriusi masalah James Arthur Kojongian (JAK) sesuai dengan permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perlu diketahui, semua mekanisme sudah dilakukan oleh BK. Dimana keputusan terkait JAK sudah diputuskan pada rapat paripurna. Kemudian disampaikan langsung kepada Gubernur dan sudah disampaikan kepada Kemendagri.
Akan tetapi, Kemendagri membalas surat tersebut tertanggal 16 Maret 2021 yang mempertanyakan mekanisme yang ditempuh BK. “Lalu mekanisme itu sudah dibuatkan dengan membalas surat kepada Kemendagri sesuai dengan apa yang dimintakan,” ungkap Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu kepada Barta1.com, Sabtu (8/5/2021).
Kemudian kata dia, datang lagi surat kedua dari Kemendagri tertanggal 14 April 2021. Isinya meminta supaya gaji dari saudara JAK untuk dapat dibayarkan. Terkait gaji JAK bisa tanyakan langsung ke pihak Sekretariat DPRD Sulut. Namun, surat itu dibalas lagi oleh DPRD Sulut kepada Kemendagri, kemudian diturunkan lagi surat dari Kemendagri tertanggal 23 April 2021 meminta tata beracara yang dilakukan oleh BK. Nah, sementara tata beracara itukan sudah diatur dalam kode etik, tetapi kemudian tetap dimintakan tata beracara itu.
“Kami BK berpikir itu tidak masalah. Karena itu tidak mengurangi subtansi keputusan yang ada. Kalau pun itu mau dilakukan, BK akan siap melakukan dan seperti yang kita ketahui masalah ini terjadi di ruang publik, tata beracara akan dilaksanakan secara terbuka dengan memanggil semua pihak yang terlibat. Itu yang akan kami usulkan, jika memang tata beracara sebagai sebuah keberatan yang dimintakan,” tegas Saron sapaan akrabnya.
BK sudah melaksanakan tugas sesuai dengan PP 12 tahun 2018. “Maka dari itu, saya akan mengusulkan itu tata cara kepada saudara JAK secara terbuka dengan menghadirkan semua saksi-saksi yang ada,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post