• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Kronologis Mantan Bupati Minut Ditangkap dan Dijeblos ke Penjara

by Redaksi Barta1
28 April 2021
in News
0
Kronologis Mantan Bupati Minut Ditangkap dan Dijeblos ke Penjara

Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan alias Vonnie tiba di Mapolda Sulut. (foto: istimewa)

0
SHARES
393
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan alias Vonnie dijeblos ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut, Selasa (28/4/2021).

Sebelumnya, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie, Selasa (27/4/2021), sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan surat perintah penangkapan Kajati Sulut Nomor: Print-415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.

Tersangka ditangkap bersama tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan tim Intelijen Kejari Tangerang. Penangkapan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik, baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka diamankan tim penyidik di Kantor Kejari Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka dibawa ke Manado dengan menumpang Batik Air ID 6274.

Tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan tersangka diduga terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut tahun anggaran 2016. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).

Namun pada 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 28 April 2021 hingga 17 Mei 2021.

Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin Ledrik VM Takaendengan SH MH, selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir SH MH, Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F Andih SH MH, Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung SH MH, Maryanti Lesar SH, dan Cristyana Olivia Dewi SH.

Kejati Sulut A Dita Prawitaningsih SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH membenarkan akan kejadian tersebut. “Tersangka kini telah dibawa ke rutan Polda untuk ditindak lanjuti,” tuturnya.

Peliput : Kimberly Mongkau

Barta1.Com
Tags: A Dita Prawitaningsih SH MHkejati sulutVAPVonnie Anneke Panambunan
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Wenny Lumentut Sebut Legio Luminis Indonesia Rumah Bersama

Wenny Lumentut Sebut Legio Luminis Indonesia Rumah Bersama

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Perkuat Sinergitas, Plt Bupati Sitaro Antar Kepulangan Mensesneg saat Kunker di Sulut 30 Mei 2026
  • Dampingi Kunker, Kepala SMA Taruna Nusantara Kampus Langowan Puji Mensesneg 30 Mei 2026
  • Pemkab Sangihe Kembali Raih Opini WTP, Pertahankan Tradisi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel 29 Mei 2026
  • Pemkab Sitaro Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Ini Apresiasi Plt Bupati 29 Mei 2026
  • Rumah Sakit Bergerak Kepulauan Talaud Berbenah, Tinenta Pastikan Pelayanan Akan Maksimal 29 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In