Manado, Barta1.com – Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan alias Vonnie dijeblos ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut, Selasa (28/4/2021).
Sebelumnya, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie, Selasa (27/4/2021), sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan surat perintah penangkapan Kajati Sulut Nomor: Print-415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.
Tersangka ditangkap bersama tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan tim Intelijen Kejari Tangerang. Penangkapan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik, baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka diamankan tim penyidik di Kantor Kejari Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka dibawa ke Manado dengan menumpang Batik Air ID 6274.
Tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan tersangka diduga terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut tahun anggaran 2016. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Namun pada 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).
Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 28 April 2021 hingga 17 Mei 2021.
Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin Ledrik VM Takaendengan SH MH, selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir SH MH, Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F Andih SH MH, Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung SH MH, Maryanti Lesar SH, dan Cristyana Olivia Dewi SH.
Kejati Sulut A Dita Prawitaningsih SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH membenarkan akan kejadian tersebut. “Tersangka kini telah dibawa ke rutan Polda untuk ditindak lanjuti,” tuturnya.
Peliput : Kimberly Mongkau
Discussion about this post