• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

AJI Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Nurhadi

by Redaksi Barta1
5 April 2021
in Nasional
0
AJI Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Nurhadi

AJI Jakarta saat melakukan demo, Senin (5/4/2021). (foto: aji jakarta)

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan penganiayaan kepada wartawan TEMPO di Surabaya, Nurhadi, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian Hak Asasi Manusia.

Maka, AJI Jakarta menyampaikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “AJI Jakarta menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo serta Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pengusutan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, hingga tuntas,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, lewat siaran pers, Senin (5/4/2021).

Mereka juga mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk profesional menangani kasus penganiayaan kepada Nurhadi, mengingat sebagaian pelakunya adalah anggota polisi.
“Kami mendesak Kapolri mengusut tuntas semua kekerasan terhadap jurnalis yang hingga saat ini masih banyak yang mangkrak. Tangkap para pelaku kekerasan terhadap Nurhadi dan adili sampai ke pengadilan,” terang mereka.

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: aji jakartaNurhadipenganiayaan wartawan TEMPO
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Keluhan Sampah dan Banjir Warga Sario Kepada Agustien Kambey

Keluhan Sampah dan Banjir Warga Sario Kepada Agustien Kambey

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026
  • Kasus Bantuan Bencana Gunung Ruang: GERAK Amati Surat Rekomendasi 6 Toko Bangunan 24 April 2026
  • Akreditasi Unggul Diraih, Mahasiswa Informatika Polimdo Percaya Diri Dalam Persaingan 24 April 2026
  • Petinggi BSG ‘Dikuliti’ Kejati Sulut Soal Dugaan Korupsi CSR, Kapan Dirut? 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In