Jakarta, Barta1.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan penganiayaan kepada wartawan TEMPO di Surabaya, Nurhadi, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian Hak Asasi Manusia.
Maka, AJI Jakarta menyampaikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “AJI Jakarta menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo serta Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pengusutan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, hingga tuntas,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, lewat siaran pers, Senin (5/4/2021).
Mereka juga mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk profesional menangani kasus penganiayaan kepada Nurhadi, mengingat sebagaian pelakunya adalah anggota polisi.
“Kami mendesak Kapolri mengusut tuntas semua kekerasan terhadap jurnalis yang hingga saat ini masih banyak yang mangkrak. Tangkap para pelaku kekerasan terhadap Nurhadi dan adili sampai ke pengadilan,” terang mereka.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post