• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Deklarasi ‘Save Sangihe Island’ Masyarakat Adat Minta Jokowi Cabut IUP PT TMS

by Redaksi Barta1
4 April 2021
in Daerah
0
Deklarasi ‘Save Sangihe Island’ Masyarakat Adat Minta Jokowi Cabut IUP PT TMS

Deklarasi Save Sangihe Island di Pelabuhan Tua Tahuna. (foto: istimewa)

0
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Izin Usaha Produksi (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang mengkapling 42.000 hektar di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe perbatasan Indonesia – Filipina mendapat penolakan tegas dari masyarakat adat kepulauan Sangihe.

Penolakan tersebut ditandai dengan diadakannya deklarasi ‘Save Sangihe Island’ dan peluncuran petisi mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut IUP PT Tambang Mas Sangihe yang ditanda-tangani oleh Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Ketua Badan Adat Kepulauan Sangihe, Olden Ambui dalam orasinya mengatakan masyarakat Sangihe selama ini telah dihidupi oleh alam dalam tuntunan berkat Tuhan yang Maha Esa. Jadi dirinya mengatakan suatu keharusan menjaga kelestarian alam agar alam tidak murka. “Tidak pernah selama ini masyarakat Sangihe merasa kelaparan karena tidak ada perusahaan tambang. Oleh karena itu alam harus dijaga. Hukum adat mengatakan alam akan memberontak kepada mereka di sekitar kalau tidak dan melestarikan. Maka datanglah bencana malapetaka,” kata Ambui.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam upacara adat Kepulauan Sangihe telah dinyatakan doa yang dalam bahasa lokalnya disebut Menahulending Banua. Menahulending ialah mendoakan agar wilayah Sangihe tidak terancam atau diancam oleh bencana yang nantinya akan terjadi bila PT Tambang Mas Sangihe mulai beroperasi di Tanah Tampungang Lawo (baca: Sangihe).

“Tentu apa yang kita lakukan sore ini, bukan hanya untuk kepetingan sesaat sekarang, tetapi termasuk kepentingan anak cucu kedepan. Oleh karena itu dalam deklarasi ini, Badan Adat dan seluruh masyarakat adat Sangihe menolak PT Tambang Mas Sangihe. Sebab sesungguhnya apa yang harus kita lakukan dalam rangka memelihara dan melestarikan sekaligus menjaga keutuhan daerah yang hanya kecil ini,” ujarnya.

Senada disampaikan Jull Takaliuang, bahwa pulau kecil Sangihe selama ini nyaman dan indah sebagai ruang hidup masyarakat. Alam tidak butuh manusia. Tapi manusia sangat membutuhkan alam agar bisa hidup dan berkembang. “Sangihe butuh investasi yang ramah terhadap lingkungan. Tidak pernah orang Sangihe mengeluh kelaparan. Berarti kita tidak butuh tambang,” kata putri daerah Sangihe penerima Penghargaan Perdamaian Dunia dari PBB ini.

Takaliuang kemudian menjelaskan bahwa sesungguhnya apa yang telah tersedia di Pulau Sangihe sangat melimpah dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. Meski begitu kata dia, kelimpahan itu bagi sekelompok orang rakus dan tamak, pasti selalu terasa kurang. “Kalau bukan kita ‘tau i kite’ lalu siapa lagi yang harus menyelamatkan Pulau ini demi kelangsungan hidup anak cucu nanti. Integritas dan harga diri orang Sangihe dipertaruhkan menghadapi godaan menjadi kaya dengan mengeruk emas,” ungkapnya lewat orasinya di deklarasi Save Sangihe Island bertempat Kompleks Pelabuhan Tua Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Deklarasi ‘Save Sangihe Island” yang dihadiri ratusan orang dari perwakilan organisasi dan masyarakat adat Sangihe, dikarenakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah mengeluarkan IUP PT Tambang Mas Sangihe melalui SK produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 dengan luas konsesi sebesar 42.000 Hektar. Sementara luas pulau Sangihe, tak kurang dari 737 km2.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: jull takaliuangOlden AmbuiPT Tambang Mas SangiheSave Sangihe Island
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Ada Sekolah di Sulut tak Mau Pasang Bendera dan Foto Presiden

Ada Sekolah di Sulut tak Mau Pasang Bendera dan Foto Presiden

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Produk UMKM Curi Perhatian Generasi Z di Bazar Mahasiswa Polimdo 8 Mei 2026
  • Berawal dari Riset di Tongkaina, Mahasiswi Polimdo Buat Produk Haratea Dari Daun Pisang 8 Mei 2026
  • Polimdo Satu-satunya Kampus Sulut Lolos Ajang Dunia di Taiwan, Dengan Fokus Energi Bersih Terjangkau 8 Mei 2026
  • Polimdo – Internasional Cultural Communication Center Malaysia Menandatangani MoU, Ms Zhen Tawarkan 2 Metode 8 Mei 2026
  • PLN dan KESDM Alirkan Listrik Gratis bagi 968 Keluarga Prasejahtera di Banggai Bersaudara 7 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In