• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Putri Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa Kejagung

by Agustinus Hari
9 September 2020
in Nasional, News
0
Putri Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa Kejagung

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (foto: istimewa)

0
SHARES
438
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Guliran kasus gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra dan dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir.

Teranyar, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Grace Veronica Sompie, putri mantan Dirjen Imigrasi, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Polisi Ronny F Sompie.

Grace Veronica Sompie adalah satu dari lima orang saksi yang diperiksa Jampidsus pada Selasa (8/9/2020) dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengemukakan empat orang saksi yang diperiksa merupakan saksi baru. Sedangkan, satu saksi merupakan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik.

“Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yaitu Djoko Triyono sebagai pengelola Apartemen Essence Darmawangsa,” kata Hari dikutip dari Suara.com, media jejaring Barta1.com.

Empat saksi baru yang diperiksa oleh penyidik adalah, pertama, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI, Usin.

Kedua, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Danang Sukmawan.

Ketiga, putri mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie yakni Grace Veronica Sompie. Keempat, Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar.

Fatwa MA

Dalam perkara suap terkait kepengurusan fatwa MA, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah sempat membeberkan peran masing-masing tersangka. Dia mengemukakan bahwa Jaksa Pinangki berperan menawarkan diri untuk mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga disebut bersekongkol dengan Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa MA tersebut. Adapun, fatwa yang dimaksud yakni agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali.

Febrie menyatakan, jika jabatan Jaksa Pinangki pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus fatwa MA. Oleh karena itu, penyidik menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindak pidana.

“Saya tegaskan, tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Dia (jaksa Pinangki) menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak berkaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020) pekan lalu.

Usai menjanjikan melakukan kepengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra pun menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Namun, Jaksa Pinangki gagal mengurus fatwa tersebut.

Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal bagaimana proses Pinangki mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

“Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki,” ujarnya.

Setelah gagal melakukan upaya kepungurusan fatwa MA, Djoko Tjandra lantas memilih mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Djoko meminta bantuan pengacaranya yakni Anita Dwi Anggraeni Kolopaking.

“Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana,” pungkasnya.

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: kasus djoko tjandramantan dirjen imigrasironny sompie
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Misteri Ular Naga Yang Menggemparkan Sangihe Talaud

Misteri Ular Naga Yang Menggemparkan Sangihe Talaud

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Donald Sambuaga Terpilih Ketua FPTI Manado Periode 2026–2030: Jabatan Adalah Amanah Bersama 12 Mei 2026
  • Louis Carl Schramm Soroti Kekurangan Guru SMA/SMK hingga SLB, Sulut Usulkan 1.100 CPNS 11 Mei 2026
  • DPRD Sulut Soroti Roadmap Pendidikan, Dinas Pendidikan Paparkan Realisasi Anggaran 2026 11 Mei 2026
  • Muslimah Mongilong, Selamatkan Wajah PDI Perjuangan di RDP Komisi IV DPRD Sulut 11 Mei 2026
  • Viral Foto Kajati Sulut-Tonsu Pasca Penetapan Tersangka Bupati Sitaro, Ini Kata Asintel 11 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In