• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kapolres Sangihe: Ibu Ditahan Bersama Anaknya Umur 2 Tahun, Itu Tidak Benar

by Agustinus Hari
7 Mei 2020
in Daerah
0
Kapolres Sangihe: Ibu Ditahan Bersama Anaknya Umur 2 Tahun, Itu Tidak Benar

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK. (foto: rendy/barta1)

729
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK menyampaikan klarifikasi mengenai postingan di media sosial terkait penahanan seorang ibu dengan inisial FTN bersama anaknya yang beredar belum lama ini.

Ia menyampaikan pada Senin 27 April 2020 lalu telah dititipkan tahanan Polres atas nama FTN ke Polsek Manganitu atas kasus PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 UU RI No. 4 th 2009 jo pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (2) KUHP.

“Adapun status ibu tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena ibu tersebut terbukti sebagai pemilik lahan dan sengaja memberi kesempatan para penambang untuk beraktivitas,” katanya, dalam rilis yang diterima Barta1.com, Rabu (6/5/2020).

Sebagai Kapolres telah melakukan interogasi kepada anggota piket jaga Polsek Manganitu, atas dugaan info yang beredar di media sosial terkait kenapa ada anak di dalam sel.

“Yang bersangkutan kami titipkan ke Polsek Manganitu karena kami tetap memperhatikan physical distancing dan yang bersangkutan sekarang masih tahap proses sidik,” ujarnya.

Dan berdasarkan keterangan dari petugas piket bahwa mereka sudah melarang ibu tersebut membawa anaknya ke dalam sel, tapi atas dasar kemanusiaan dan atas permintaan dari ibu tersebut setelah selesai jam besuk, maka akhirnya diijinkan oleh anggota piket untuk menemani ibunya di dalam Sel.

“Karena keterangan anggota piket tidak ada pilihan lain disebabkan ibu tersebut terus memohon. Dan pada pagi hari anak tersebut dijemput adik tersangka bernama DIM,” katanya lagi.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan terkait adanya foto beredar itu, sebelum anak tersebut dijemput, difoto dan diupload di medsos karena disuruh oleh seseorang dengan harapan kasus tersebut bisa ditangguhkan.

“Saya selaku Kapolres juga ada tekanan dari masyarakat pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, LSM dan stakeholder yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan penertiban PETI yang efeknya sangat merusak lingkungan,” tuturnya.

Saat ini Polres Kepulauan Sangihe sudah berkoordinasi dgn Forkopimda untuk mencari solusi terhadap para penambang PETI melalui program dari pemda untuk nantinya bisa bekerja kembali seperti profesinya sebelum ada aktivitas PETI melalui program Padat Karya dengan memberikan pelatihan-pelatihan.

“Jadi isu yang berkembang di medsos bahwa Polres Sangihe menahan ibu dan anaknya yang berumur dua tahun itu tidak benar. Karena tidak sesuai dengan fakta yg ada,” tegas Susetyo, sambil menambahkan bahwa semenjak kejadian tersebut, pihak Polres tidak lagi mengijinkan ibu FTN membawa anaknya ke dalam sel.

Tak lupa dirinya menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak atas kepedulian dan saran diantaranya: Ketua Nasional Perlindungan Perempuan & anak, Ibu Jeni Claudia Lumowa (Ibu Naomi), Bang Hotman Paris selaku Pengacara Senior, Forkopimda & stakeholder Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mendukung kinerja Polres. Rekan-rekan wartawan, LSM & tokoh masyarakat pemerhati lingkungan hidup yang sudah memberikan dukungan.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: AKBP Tony Budhi Susetyo SIKKapolres Kepulauan Sangihe
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Unsrat Manado Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Penanganan Covid-19

Unsrat Manado Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Penanganan Covid-19

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Welfrits Jacobus: Soliditas dan Integritas Kunci Organisasi Profesional 26 Juni 2026
  • AMDATARA Resmi Hadir di Sulut, Berikut Susunan Pengurusnya 25 Juni 2026
  • Plt Bupati dan Ketua TP-PKK Membaur di HUT ke-168 GMIST Imanuel Kelling Balehumara 25 Juni 2026
  • Bupati Michael Thungari Promosikan Potensi Sangihe di Penutupan PENAS XVII 25 Juni 2026
  • Listrik Tanpa Kedip Kawal Kunjungan Presiden di PENAS XVII Gorontalo 25 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In