Sangihe, Barta1.com – Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK menyampaikan klarifikasi mengenai postingan di media sosial terkait penahanan seorang ibu dengan inisial FTN bersama anaknya yang beredar belum lama ini.
Ia menyampaikan pada Senin 27 April 2020 lalu telah dititipkan tahanan Polres atas nama FTN ke Polsek Manganitu atas kasus PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 UU RI No. 4 th 2009 jo pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (2) KUHP.
“Adapun status ibu tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena ibu tersebut terbukti sebagai pemilik lahan dan sengaja memberi kesempatan para penambang untuk beraktivitas,” katanya, dalam rilis yang diterima Barta1.com, Rabu (6/5/2020).
Sebagai Kapolres telah melakukan interogasi kepada anggota piket jaga Polsek Manganitu, atas dugaan info yang beredar di media sosial terkait kenapa ada anak di dalam sel.
“Yang bersangkutan kami titipkan ke Polsek Manganitu karena kami tetap memperhatikan physical distancing dan yang bersangkutan sekarang masih tahap proses sidik,” ujarnya.
Dan berdasarkan keterangan dari petugas piket bahwa mereka sudah melarang ibu tersebut membawa anaknya ke dalam sel, tapi atas dasar kemanusiaan dan atas permintaan dari ibu tersebut setelah selesai jam besuk, maka akhirnya diijinkan oleh anggota piket untuk menemani ibunya di dalam Sel.
“Karena keterangan anggota piket tidak ada pilihan lain disebabkan ibu tersebut terus memohon. Dan pada pagi hari anak tersebut dijemput adik tersangka bernama DIM,” katanya lagi.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan terkait adanya foto beredar itu, sebelum anak tersebut dijemput, difoto dan diupload di medsos karena disuruh oleh seseorang dengan harapan kasus tersebut bisa ditangguhkan.
“Saya selaku Kapolres juga ada tekanan dari masyarakat pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, LSM dan stakeholder yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan penertiban PETI yang efeknya sangat merusak lingkungan,” tuturnya.
Saat ini Polres Kepulauan Sangihe sudah berkoordinasi dgn Forkopimda untuk mencari solusi terhadap para penambang PETI melalui program dari pemda untuk nantinya bisa bekerja kembali seperti profesinya sebelum ada aktivitas PETI melalui program Padat Karya dengan memberikan pelatihan-pelatihan.
“Jadi isu yang berkembang di medsos bahwa Polres Sangihe menahan ibu dan anaknya yang berumur dua tahun itu tidak benar. Karena tidak sesuai dengan fakta yg ada,” tegas Susetyo, sambil menambahkan bahwa semenjak kejadian tersebut, pihak Polres tidak lagi mengijinkan ibu FTN membawa anaknya ke dalam sel.
Tak lupa dirinya menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak atas kepedulian dan saran diantaranya: Ketua Nasional Perlindungan Perempuan & anak, Ibu Jeni Claudia Lumowa (Ibu Naomi), Bang Hotman Paris selaku Pengacara Senior, Forkopimda & stakeholder Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mendukung kinerja Polres. Rekan-rekan wartawan, LSM & tokoh masyarakat pemerhati lingkungan hidup yang sudah memberikan dukungan.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post