Manado, Barta1.com – Wabah Covid-19 benar-benar memukul sektor tenaga kerja di Sulawesi Utara. Data Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Sulut tercatat 315 perusahaan terdampak dan terbesar di sektor pariwisata.
“Dari 315 perusahaan, ada 2600 karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 3100 karyawan di rumahkan. Lalu terdampak di sektor informal pariwisata sebanyak 15.984 orang. Itu data per 17 April 2020 dan kami terus mendata tenaga kerja yang terdampak Covid-19,” ujar Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo, Rabu (22/4/2020).
Soal tenaga kerja asing, ternyata ada 514 orang bekerja di 60 perusahaan, namun dengan adanya pandemi Corona saat ini maka ada pelarangan sementara orang asing berkunjung ke Indonesia. “Namun ada surat edaran menteri, pengecualianya kepada tenaga kerja asing yang bekerja pada proyek strategis nasional,” ujarnya.
Sesuai Perpres Nomor 56 tahun 2018 terkait proyek strategis nasional dan Sulut seperti proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), jalan tol, juga jalan penghubung Gorontalo-Manado.
“Begitupun tenaga asing yang memiliki izin tinggal masih diperbolehkan tinggal di Indonesia dan dua pengecualian ini bagi tenaga asing,” papar Tumondo.
Salah satu anggota Panitia Khsus (Pansus) LKPJ, Netty Pantouw mengingatkan Disnakertrans Sulut untuk menyiapkan strategi menghadapi kondisi tersebut. “Iya dinas harus menyiapkan strategi untuk menghadapi permasalahan saat ini,” katanya.
Dia berharap Covid-19 cepat berlalu dan diharapkan tahun 2021 ada strategi Disnakertrans Sulut untuk mengembangkan lapangan kerja agar tenaga kerja yang di rumahkan atau di PHK bisa kembali lagi bekerja.
Peliput : Meikel Pontolondo

Discussion about this post