Manado, Barta1.com – Mematuhi anjuran pemerintah dengan jaga jarak, Senin (20/4/2020) sekitar pukul 11.00 WITA, warga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Lurah Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Manado.
Buntutnya aksi, dikarenakan Lurah Sheny Sege memberhentikan Kepala Lingkungan (Kaling) atau Pala tanpa SK pemberhentian. Tuntuntan warga Lingkungan I itu dibacakan Henny Soetrino. “Kami meminta pertanggungjawaban dari Ibu Lurah atas pemberhentian Pala Bertinus Kendek tanpa ada SK dan sebelumnya tanpa ada surat peringatan (SP). Kami hanya butuh tolong diperlihatkan SK,” ujarnya.
Lanjut Henny, begitu instan hanya berselang 3 hari sudah ada pengangkatan Pala yang baru dan Pala Bertinus Kende diberhentikan tanpa ada SK.
“Ini bentuk kekecawaan kami warga Winangun Satu, terhadap Lurah Sheny Sege. Kiranya petinggi Pemerintah Kota Manado mencopot jabatannya. “Sebab kami tidak menghendaki pemimpin punya karakter tidak bertanggung jawab terhadap warganya,” tegas Henny.
Lurah Sheny Sege mengatakan pemberhentian Pala Lingkungan I karena terlibat dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan berkas kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pindah domisili warga.
“Melalui Call center 112 Pemkot Manado langsung melakukan koordinasi ketika mendapatkan laporan terkait dugaan pungli yang dilaporkan oleh warga, dan langsung diteruskan ke pihak kecamatan melalui Camat,” jelas Sheny
Dikatakannya, karena ada warga melapor dan juga kepada Camat soal kejadian ini. “Sehingga langsung melakukan pemberhentian untuk pala tersebut. Buktinya jelas, ada 1 buah kwitansi yang ditandatangani oleh Pala untuk pengurusan KTP/KK,” ujarnya.
Lanjut Sheny, pada saat demo warga meminta SK pemberhentian Pala dari pihak Kelurahan Winangun Satu sebagai bukti pemecatan.
“Yang memiliki kewenangan pemberhentian kepala lingkungan dari Pemkot Manado lalu diteruskan ke Pemerintah Kecamatan. Yang jelas, selagi ada bukti yang benar untuk masalah ini, Kecamatan akan mengambil keputusan pemberhentian,” kata Sege.
Sementara itu Pala Bertinus Kendek saat dimintai keterangan, mengatakan pengurusan KTP dan KK telah melalukan sesuai aturan. “Terkait pungli bahwa saya meminta uang dan pemalsuan tanda tangan, itu tidak benar. Bahkan saya dituduh meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada seorang warga yang meminta tolong untuk pengurusan pindah domisili. Saya langsung berkoordinasi dengan warga tersebut melalui whatshap. Isi pesan WA saya katakan: pak akibat saya menolong bapak, saya diberhentikan oleh Lurah Winangun Satu, karena pungli,” ucap Pala Berto dengan berlinang air mata.
Peliput : Albert P Nalang


Discussion about this post