• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Uang 177 Juta dari Terpidana Penjual Miras Asal Sindulang 1

by Agustinus Hari
21 April 2020
in Daerah
0
Uang 177 Juta dari Terpidana Penjual Miras Asal Sindulang 1

Penyerahan uang di Kantor Kejari Manado. (foto: albert/barta1)

161
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, menerima uang Rp 177 juta dari Englin Santi alias Eng, warga Kelurahan Sindulang 1 Kecamatan Tuminting, Senin (20/4/2020).

Hal itu berdasarkan putusan pengadilan pada 24 Februari 2020 terkait tindak pidana khusus lainnya bea dan cukai. Dimana pidana denda terpidana Eng sebesar 3 kali nilai cukai Rp 58.924.800,- adalah sebesar 176.744.400.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 3 bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk itu terdakwa Eng membayar denda tersebut.

Kejari Manado Maryono SH MH mengatakan di tengah pandemi Covid-19 pihaknya baru saja melakukan eksekusi pembayaran pidana denda perkara cukai sebesar Rp 177 juta dari terpidana Englin Santi alias Eng.

“Karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran bea cukai yaitu menjual minuman keras (miras) jenis Kasegaran yang tidak dilabeli dengan cukai yang sah atau materai cukai yang palsu. Oleh karena itu yang bersangkutan kami sidangkan ke pengadilan dan telah diputuskan denda sebesar Rp 177 juta,” ujarnya.

Dan barang bukti lainnya berupa minuman kasegaran dirampas untuk dimusnahkan. “Dalam waktu dekat setelah kami menerima pembayaran pidana denda, kami akan memusnahkan barang bukti berupa minuman keras tersebut. Uang yang terima hari ini juga akan disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah. Sehingga kami tidak menyimpan uang dalam waktu sebelum 1×24 jam,” ungkap Maryono.

Peliput : Albert P Nalang

Barta1.Com
Tags: Kejari ManadoMaryono
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Hari Kartini, Rosalita Manday Berbagi dengan Lansia

Hari Kartini, Rosalita Manday Berbagi dengan Lansia

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Perkuat Sistem Kelistrikan Siau, PLN Tambah Mesin Pembangkit Guna Akselerasi Ekonomi Kepulauan Sitaro 17 April 2026
  • Wabup Sangihe Dorong Akses Kredit UMKM Lewat Implementasi POJK 19/2025 16 April 2026
  • Turnamen Catur BNNP Sulut Cup 2026 Akhir Pekan ini, Puluhan Master Nasional dan FIDE Turun Berlaga 16 April 2026
  • Polimdo Keluarkan SE Larangan Merokok dan Vape di Lingkungan Kampus 16 April 2026
  • Pokir Dipertanyakan, DPRD Sulut Soroti Transparansi di Sektor ESDM 16 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In