• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Anak

by Meikel Eki Pontolondo
29 Oktober 2026
in Edukasi
0
Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Anak
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akhirnya memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (26/10/2026).

Pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus, Pricylia Elviera Rondo, SS., M.Pd., berjalan dengan baik. Usai rapat, salah satu anggota Pansus, Hillary Julia Tuwo, SE., M.Sos., menyampaikan sejumlah catatan penting kepada awak media terkait penyempurnaan Ranperda tersebut.

Menurut Hillary, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar Ranperda nantinya dapat diimplementasikan secara konkret.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah catatan yang perlu disesuaikan, terutama menyangkut landasan hukum serta hasil revisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian P3A).

Ia menjelaskan, hasil revisi dari kementerian menjadi salah satu acuan dalam menyempurnakan Ranperda, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulut.

“Kami mengikuti patokan dari pusat karena mereka lebih memahami. Namun, tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi,” ungkap Hillary.

Selain aspek regulasi, persoalan penganggaran juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Menurutnya, karena Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, maka landasan penganggaran perlu diperhatikan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Hillary juga menegaskan pentingnya menyiapkan lima Pergub sebagai aturan pelaksana setelah pembahasan Ranperda rampung.

Baginya, keberadaan aturan turunan tersebut sangat penting agar ketentuan dalam Perda tidak sekadar menjadi produk regulasi, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan dampak nyata.

“Kalau tidak ada Pergub, untuk apa Ranperda ini? Tidak bisa dilaksanakan. Maka harus ada lima Pergub yang akan kami kejar setelah pembahasan Ranperda ini,” tegasnya.

Ia berharap, penyempurnaan substansi Ranperda, penyesuaian dengan kebutuhan daerah, serta penyusunan aturan pelaksana dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulawesi Utara memiliki landasan hukum sekaligus mekanisme implementasi yang jelas.

Sementara itu, Ketua Pansus, Pricylia Rondo, saat diwawancarai Barta1.com, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan inisiatif DPRD Sulut tersebut kini telah memasuki pembahasan ketiga.

Ia mengungkapkan, pada pembahasan pertama, Pansus terlebih dahulu menyusun dan membahas jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang disesuaikan dengan target penyelesaian.

“Pertama kami membahas tentang jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang disesuaikan dengan target penyelesaian,” ungkap kader PDI Perjuangan tersebut.

Selanjutnya, pada pembahasan kedua, Pansus menggelar rapat bersama mitra kerja yang melibatkan Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta seluruh jajaran anggota Pansus.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mulai dilakukan secara mendalam dengan mengulas pasal demi pasal dalam Ranperda. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan substansi aturan dengan landasan hukum serta hasil revisi dari Kementerian P3A.

“Dalam pertemuan kedua kami sudah membahas pasal per pasal dalam Ranperda tersebut. Ada penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan dalam pasal tersebut, sedianya menyelaraskan dengan landasan hukum dan hasil revisi dari Kementerian P3A,” terangnya.

Ketika ditanya mengenai agenda pembahasan selanjutnya, Pricylia menyampaikan bahwa Pansus kembali menjadwalkan pembahasan Ranperda tersebut pada Senin, 2 November 2026.

“Pembahasan lanjut Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan dilakukan pada hari Senin, 2 November 2026,” imbuhnya.

Diketahui pada RDP ini dihadiri anggota Pansus, Eugenie Mantiri, Paula Runtuwene, Vionita Kuera, Dhea Lumenta, dan Melissa Gerungan.

Advetorial

Barta1.Com
Tags: DPRD SulutHillary TuwoPricylia RondoRanperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Jurusan Teknik Elektro Polimdo Gelar Robot Contest, Edukasi Siswa SMA/SMK tentang Dunia Robotika

Jurusan Teknik Elektro Polimdo Gelar Robot Contest, Edukasi Siswa SMA/SMK tentang Dunia Robotika

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Heronimus Makainas Hadiri RUPS Luar Biasa Bank SulutGo 30 Oktober 2026
  • Pemkot Bitung dan Kemenkum Sulut Verifikasi 133 Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan di Wangurer 30 Oktober 2026
  • Seleksi Sekda Sangihe Masuki Uji Kompetensi Teknis, Lima Pejabat Provinsi Jadi Penguji 30 Oktober 2026
  • Prestasi Mendunia, TerraSight AI Polimdo Raih Juara III di China Innovation Competition 2026 30 Oktober 2026
  • Bersaing dengan Kampus Ternama, Polimdo Masuk Pemenang Indonesia Patent Awards 2026 29 Oktober 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In