Manado, Barta1.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus (YSK), menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2027).
Dalam pendapatnya, Yulius menegaskan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan regulasi penting yang harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan yang terarah dan efektif.
Ia pun menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan Ranperda tersebut.
“Harmonisasi seluruh ketentuan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penegasan batas kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan,” ungkapnya.
Selain itu, Yulius menekankan pentingnya penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna menghindari tumpang tindih fungsi.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan data dan kerahasiaan identitas korban, disertai penguatan standar layanan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem rujukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
“Penyelarasan ketentuan pendanaan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah juga perlu diperhatikan. Demikian pula penyempurnaan teknik penyusunan dan kejelasan rumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir,” jelasnya.
Menurut Yulius, seluruh catatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi semangat maupun substansi Ranperda, melainkan sebagai upaya memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.
“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Peraturan Daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Yulius mengajak seluruh anggota DPRD Sulut untuk membahas Ranperda tersebut dengan semangat kemitraan dan penuh tanggung jawab, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia berharap, kehadiran Peraturan Daerah ini dapat membangun sistem yang memberikan kesempatan lebih luas bagi perempuan untuk berdaya dan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Pada saat yang sama, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat, dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post