Manado, Barta1.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Vonny Paat, mempertanyakan persoalan tenaga administrasi sekolah yang kembali menjalankan tugas sebagai guru. Hal tersebut disampaikannya langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, Drs. Jahja Paulus Rondonuwu, M.Si., dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, persoalan tenaga administrasi yang terlibat mengajar menjadi satu hal yang diperhatikan oleh Komisi IV.
Vonny mempertanyakan, bagaimana status tenaga administrasi yang sebenarnya memiliki keahlian di bidang tertentu, seperti matematika, tetapi sebelumnya mendaftarkan diri sebagai tenaga administrasi. Ketika sekolah membutuhkan guru sesuai bidang keahliannya, mereka kemudian diminta untuk mengajar.
“Bagaimana dengan mereka yang memiliki keahlian, misalnya bidang matematika, kemudian mendaftarkan diri sebagai tenaga administrasi. Namun, ketika sekolah membutuhkan tenaga pendidik matematika mereka ikut mengajar. Bagaimana kondisi seperti ini?” tanya Vonny.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Jahja Rondonuwu, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat berdampak pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan proses sertifikasi guru.
“Terkait guru yang mendaftar menjadi tenaga administrasi, kemudian kembali mengajar karena dibutuhkan oleh sekolah, itu nantinya memiliki dampak terhadap Dapodik dan sertifikasi,” jelas Jahja.
Ia melanjutkan, fenomena tersebut kerap terjadi ketika terdapat peluang untuk mengisi posisi tenaga administrasi. Namun, saat sekolah membutuhkan guru guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik serta mempercepat pemenuhan persyaratan Dapodik dan sertifikasi, tenaga yang sebelumnya bertugas sebagai administrator kembali dipanggil untuk mengajar.
Menurut Jahja, persoalan kemudian muncul ketika tenaga tersebut hendak mengikuti proses sertifikasi. Status mereka yang sebelumnya tercatat sebagai tenaga administrasi dapat menjadi kendala karena tidak terdaftar sesuai kebutuhan data sertifikasi guru.
“Namun, kendalanya pada saat sertifikasi, karena tidak akan terdaftar, serta tidak tercukupi data sertifikasi yang dahulunya menjadi tenaga administrasi. Itu kendala di lapangan,” tuturnya.
Terpantau Barta1.com, RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm; Sekretaris Komisi IV, Cindy Wurangian; serta anggota Komisi IV, Muslimah Monggilong, Vionita Kuera, dan Irene Golda Pinontoan. Hadir pula jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sulut. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post