Bandung, Barta1.com– — Satrio Lasimpala Ketua Umum DPM Universitas Muhammadiyah Manado resmi ditetapkan dan dikukuhkan sebagai Ketua Pimpinan Pusat DPM PTMA Bidang Komisi Politik, Hukum dan Kebijakan Publik, Jumat (28/08/2029), yang lalu.
Penetapan tersebut menjadi amanah baru bagi Satrio untuk mengawal isu-isu politik, supremasi hukum, demokrasi, hak masyarakat sipil, serta kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.
“Komisi Politik, Hukum dan Kebijakan Publik tidak boleh hanya sibuk membaca kebijakan setelah kebijakan itu ditetapkan. Kita harus hadir sejak prosesnya, mengawal pembentukannya, menguji dampaknya, dan memastikan kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan,” ungkapnya.
Menurut Satrio, momentum pengukuhan ini bertepatan dengan satu persoalan penting yang tidak boleh dilewatkan begitu saja, yaitu deadline 31 Agustus 2026 atas delapan tuntutan jangka panjang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah jatuh tempo dari janji DPR pada tahun 2025.
Gerakan 17+8 yang muncul setelah gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 memuat 17 tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025 serta delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggat 31 Agustus 2026. Delapan tuntutan tersebut antara lain reformasi DPR, reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif, reformasi perpajakan, pengesahan UU Perampasan Aset, reformasi kepolisian, pengembalian TNI ke barak, penguatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.
_“Hari ini deadline itu sudah lewat. yng saya pertanyakan dsni apakah semua tuntutan benar-benar sudah selesai?,” tanya Satrio._
Salah satu contoh yang disoroti adalah RUU Perampasan Aset. Tuntutan 17+8 secara jelas meminta agar regulasi tersebut disahkan dan ditegakkan. Namun hingga 1 September 2026, RUU tersebut belum menjadi undang-undang.
Tanggal 27 Agustus kemarin, DPR kan sudah menetapkan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, in harus terus benar – benar dikawal.
Bagi Satrio, kondisi tersebut menunjukkan bahwa publik masih harus terus mengawal prosesnya.
“Tentunya, kami hrus mengapresiasi yaa setiap langkah yang mengarah pada pembenahan. Tetapi pemerintah dan DPR tidak boleh meminta masyarakat berhenti mengkritik hanya karena sudah ada janji atau target. Yang dibutuhkan rakyat bukan hanya sekadar target saja, melainkan produk hukum dan kebijakan yang benar-benar selesai, transparan, serta dapat diuji manfaatnya,” ujarnya.
Selain persoalan legislasi, agenda reformasi kepolisian juga menjadi perhatian. Pemerintah pada Mei 2026 telah menerima rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, termasuk agenda penguatan Kompolnas dan pembenahan institusi kepolisian. Namun, Satrio menilai proses reformasi tersebut harus terus diawasi agar tidak berhenti pada rekomendasi administratif, tapi harus menghasilkan perubahan yang memang nyata.
Satrio menegaskan bahwa mereka juga tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses politik nasional.
“ Mahasiswa bukan oposisi pemerintah, bukan juga humas pemerintah. Tugas mahasiswa adalah menjadi kekuatan moral dan intelektual yang berani mengatakan benar ketika kebijakan benar, dan berani mengatakan salah ketika kekuasaan mulai keluar dari jalur kepentingan rakyat,” tegasnya.
Karena itu, melalui Komisi Politik, Hukum dan Kebijakan Publik PP DPM PTMA, Satrio menyatakan akan mendorong penguatan kajian kebijakan, pemantauan produk legislasi, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Ia juga menyerukan agar seluruh DPM PTMA seluruh Indonesia harus bersama-sama peka dalam membaca persoalan kebangsaan.
Menutup pernyataannya, Satrio menegaskan bahwa deadline 17+8 sudah lewat waktunya, namun pihaknya akan terus menagih janji itu. dan selama belum terpenuhi dan masi ada kebijakan yang belum berpihak kepada rakyat, selama itu pula mahasiswa punya alasan untuk terus turun ke jalan,” pungaksnya. (*)
Editor: Meikel Pontolondo


Discussion about this post