Manado, Barta1.com — Pimpinan Pansus DPRD Sulut terkait Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) CSR (Corporate Social Responsibility), Louis Carl Schramm, menjelaskan perbedaan antara sumbangan, donasi, dan CSR. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media, Selasa (1/9/2026).
Louis menegaskan, pemberian sumbangan atau donasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan CSR oleh sebuah perusahaan.
“Misalnya perusahaan tambang. Jangan hanya menyampaikan bahwa sudah memberikan sumbangan, itu bagian dari CSR. Bukan itu maksudnya. Sekali lagi, sumbangan, donasi, dan CSR itu berbeda,” ungkap ketua Fraksi Gerindra Sulut ini.
Menurutnya, CSR merupakan kewajiban yang bersifat mandatori dan harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal tersebut, kata dia, telah dijelaskan dalam pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi yang menangani lingkungan hidup.
“CSR ini bentuknya mandatori. Harus dilaksanakan. Itu yang dijelaskan tadi, kepada ESDM dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Louis juga menekankan bahwa pelaksanaan CSR tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan dalam memenuhi aturan dan persyaratan lingkungan. Salah satunya adalah kewajiban memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Aturan yang dijalankan itu harus ada AMDAL. Meskipun dia melakukan CSR, namun AMDAL-nya tidak ada, perusahaan ini bisa ditutup, karena AMDAL itu bagian dari perizinan dasar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Bisa lihat seorang penambang. Habis menambang dikasih begitu saja. Itu kan harus ada perbaikannya,” katanya.
Louis kemudian memberikan contoh perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan air, seperti AKE dan Aqua. Menurutnya, perusahaan yang mengambil sumber daya air dari bumi Sulawesi Utara juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan di sekitar sumber mata air tersebut.
“Contohnya perusahaan AKE dan Aqua. Mereka kan tambang air. Ambil air dari bumi Sulut, tanggung jawab sosial adalah menjaga lingkungan. Lingkungannya di mana? Karena sumber mata air Gunung Klabat, ya dia harus menjaga di situ,” terangnya.
Tidak hanya dalam kondisi normal, perusahaan juga dituntut untuk memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang terjadi di sekitar wilayah operasionalnya.
“Bahkan kalau ada kebakaran hutan, perusahaan ini harus standby untuk ikut memadamkan,” lanjutnya.
Selain tanggung jawab terhadap lingkungan, Louis menegaskan bahwa pelaksanaan CSR juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“CSR-nya itu harus menyentuh masyarakat sekitar. Misalnya membiayai, menjaga, mendidik orang-orang di sekitar lingkungan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal perusahaan seharusnya telah mengatur dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut. Jika sebelumnya terdapat ketentuan mengenai besaran tertentu, saat ini aturan tersebut sudah tidak lagi mengatur secara spesifik persentasenya.
“Sejak awal perusahaan harus wajib mengatur hal ini. Kalau dahulu diwajibkan 5 persen, tapi saat ini sudah tidak diatur lagi. Namun, sebagian besar perusahaan itu menjalankan satu sampai dua persen dari keuntungan bersih perusahaannya. Diutamakan untuk perusahaan di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post