Manado, Barta1.com — Kepala Biro (Karo) Ekonomi Provinsi Sulawesi Utara, Reza Dotulung, menjelaskan sejumlah poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).
Penjelasan tersebut disampaikan Reza saat mengikuti pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD, Selasa (1/9/2026).
Menurut Reza, salah satu asas yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan TJSLBU adalah asas kebersamaan.
“Yang dimaksud dengan asas kebersamaan adalah penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dilaksanakan dalam bentuk kerja sama yang sinergis antara pemerintah daerah, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan,” ungkap Reza.
Selanjutnya, ia menjelaskan mengenai asas partisipatif dan aspiratif. Menurutnya, asas tersebut berarti penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dilakukan dengan melibatkan masyarakat serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
“Selanjutnya, ada asas keterbukaan, bahwa penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dilakukan secara transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Berikutnya, terdapat asas berkelanjutan. Reza menjelaskan, asas ini berarti penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mendukung pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.
“Lebih lanjut, asas berwawasan lingkungan adalah bahwa penyelenggaraan TJSLBU memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna menjaga fungsi kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tambah Reza.
Terakhir, kata Karo, terdapat asas kemandirian. Asas ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan tanpa bergantung pada bantuan yang diberikan secara terus-menerus.
Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus Ranperda CSR, Eugenie Mantiri, kemudian mempertanyakan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha yang ada. Pertanyaan itu disampaikannya saat pembahasan bersama sejumlah SKPD yang diundang.
“Kita melihat tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha ini, apakah dari instrumen-instrumen strategis dalam mendukung kegiatan ini. Tidak perlu ditambahkan dalam penjelasan. Tadi, kalau mau melihat penjelasan terkait hal apa yang diperlukan, kemudian didukung dengan data-data strategis,” ungkapnya.
Menurut Eugenie, apabila hal tersebut dibahas dalam forum, pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Pastinya, setelah tindak lanjut, akan diintervensi dalam hal keuangan dan akan dicairkan,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan apakah hal tersebut tidak dapat dijelaskan dalam forum TJSLBU.
“Kemudian, apakah ini tidak bisa dijelaskan dalam forum TJSLBU ini?” jelasnya.
Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Karo Ekonomi Reza Dotulung.
“Terima kasih untuk pertanyaannya, Ibu. Menurut hemat kami, hal itu betul, sangat penting,” jawab Reza.
Namun, ia menjelaskan bahwa pengaturan secara teknis akan dituangkan dalam batang tubuh Ranperda.
“Namun, untuk teknis pengaturannya akan diatur di dalam batang tubuh, sehingga tidak dimasukkan atau diatur khusus dalam penjelasan,” jelasnya.
Terpantau, rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus CSR, Louis Carl Schramm. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post