Manado, Barta1.com – Persoalan perubahan desil masyarakat menjadi perhatian Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara, Amir Liputo. Hal tersebut disampaikan saat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (1/9/2026).
Amir menyoroti persoalan yang dihadapi masyarakat kecil yang hendak mengembangkan usaha mikro melalui berbagai program bantuan pemerintah.
“Bagi masyarakat yang mau berusaha, seperti bantuan kue dan mikser. Masyarakat kecil misalnya mendapat bantuan untuk usaha tambal ban, mesin kompresor dan sebagainya. Namun dalam perjalanannya ada kendala dalam persyaratan. Ternyata yang bersangkutan harus mengurus NIB. Mengurus NIB sebenarnya tidak ada masalah, tetapi rupanya berkaitan dengan desil,” ungkap Amir.
Menurutnya, masyarakat yang memperoleh bantuan tersebut pada dasarnya merupakan masyarakat kecil yang sedang berupaya membangun usaha mikro agar dapat berkembang secara bertahap.
Namun, persoalan muncul ketika mereka mengurus keterangan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Setelah mereka mengurus keterangan berusaha, desil mereka dalam proses di dinas ini berubah. Dari masyarakat penerima bantuan, karena ada keterangan berusaha, apalagi melalui PTSP adanya NIB, maka desilnya menjadi pengusaha, jadi lima ke atas,” ujarnya.
Amir menilai perubahan status tersebut justru dapat berdampak pada berbagai bentuk bantuan sosial yang sebelumnya diterima masyarakat.
“Kalau desilnya berubah, akan berpengaruh pada BPJS Kesehatan, PKH, bantuan anak sekolah, stimulan uang pangan. Akhirnya, banyak mereka yang mengundurkan diri,” ucapnya.
Menurut Amir, kondisi tersebut bahkan membuat sebagian masyarakat berpikir ulang untuk menerima bantuan usaha. Sebab, bantuan yang seharusnya menjadi stimulus untuk meningkatkan taraf hidup justru dikhawatirkan berujung pada hilangnya bantuan sosial lainnya.
“Pak, kalau kami mendapatkan loyang dua biji, kemudian berdampak pada bantuan ini akan hilang, lebih baik jangan dahulu. Kami mohon, karena ini sudah tertera di anggaran,” tuturnya.
Karena itu, Amir mengusulkan agar masyarakat tidak langsung diberikan bantuan berupa peralatan usaha, tetapi terlebih dahulu mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas.
“Kami usulkan, bagaimana kalau mereka dilatih dahulu untuk menjadi calon-calon usaha mikro, supaya terampil. Supaya pemuda-pemuda kita dilatih menjadi barista yang handal ketika menjadi pengusaha yang baru. Baru diberikan alat kopinya dengan anggaran yang ada,” terangnya.
Selain persoalan bantuan usaha mikro, Amir juga menyinggung perlunya peningkatan kapasitas bagi para tokoh agama serta pekerja di gereja maupun masjid.
Ia kemudian menyoroti persoalan lain terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Menurutnya, terdapat masyarakat miskin yang diusulkan menerima program tersebut, tetapi terkendala status tanah yang mereka tempati.
“Yang diusulkan adalah masyarakat miskin, tetapi tanahnya tanah negara. Persyaratan yang ada harus ada sertifikat tanah, harus ada keterangan lurah bahwa tanah itu surat ukur, kemudian dia yang punya. Padahal, kasiang, hanya orang miskin yang menempati tanah negara, sehingga tidak bisa memenuhi syarat. Akhirnya RTLH-nya dia punya, tapi tidak bisa, Pak,” tambahnya.
Amir meminta agar persoalan seperti ini diberikan ruang untuk dicarikan solusi, sehingga program yang telah dianggarkan tidak berakhir sia-sia hanya karena persoalan persyaratan administratif yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Kiranya hal ini menjadi rekomendasi di Banggar. Bagaimanapun, aspirasi masyarakat ini lewat paripurna DPRD sudah disampaikan. Karena persyaratannya akan mengubah desil mereka, maka ini menjadi bahan pertimbangan buat kita sekalian,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang, mengatakan apa yang disampaikan Amir sejalan dengan latar belakang penyusunan KUA-PPAS yang kemudian menjadi dasar dalam perubahan APBD.
“Pertama, karena penyesuaian atas kondisi yang tidak dapat diprediksi. Anggarannya sudah ditetapkan, tetapi kemudian berkembang prediksi persyaratan dan kondisi fakta di lapangan yang tidak memungkinkan kita melakukan kegiatan tersebut. Dari hal yang tidak terserap, itulah esensi dari perubahan APBD, salah satunya itu, Pak,” tutur Tahlis.
Menurut Tahlis, anggaran yang tidak dapat direalisasikan karena kendala di lapangan pada prinsipnya dapat dialihkan untuk kegiatan lain. Bahkan, pengalihan kepada perangkat daerah (SKPD) lain juga tidak menjadi persoalan.
“Bahkan dialihkan kepada kegiatan lain pun tidak ada masalah, atau dialihkan kepada SKPD lain tidak masalah, karena momentum KUA-PPAS ini disepakati bersama per SKPD,” katanya.
Namun, ia menegaskan terdapat mekanisme yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
“Yang menjadi masalah, kalau sudah kesepakatan, kemudian pagunya di rancangan APBD-nya tidak ke SKPD lainnya. Momentumnya di sini terkait itu,” pungaksnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post