Manado, Barta1.com — Upaya HLK alias Herlina yang melarikan diri selama lima tahun berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut mengamankan terpidana perkara tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di kediamannya, di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kegiatan pencarian dan pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, setelah Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mengajukan bantuan pemantauan dan pengamanan.
Dalam pelaksanaan operasi, Tim Tabur menginisiasi pemantauan di wilayah Kelurahan Sagerat melalui pemeriksaan lapangan dan koordinasi intensif bersama aparat kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat.
Melalui pengamatan lapangan secara berkala, keberadaan buronan terpantau secara konsisten hingga dipastikan berada di sekitar lingkungan pemukimannya di Kelurahan Sagerat.
Setelah memperoleh kepastian lokasi, Tim Tabur yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung mendatangi rumah terpidana, kendati pihak keluarga awal mulanya belum bersedia mempertemukan terpidana atas alasan kesehatan serta permohonan pendampingan penasihat hukum.
Tim mengabulkan permintaan tersebut dengan memberikan ruang bagi keluarga untuk mendatangkan penasihat hukum hingga proses mediasi terlaksana sekitar pukul 22.00 Wita saat penasihat hukum tiba di lokasi.
Pembicaraan mediasi tersebut membuahkan hasil berupa kesediaan terpidana untuk bersikap kooperatif dan bersedia dieksekusi oleh tim penyidik.
Terpidana Herlina Lineke Kawilarang kemudian dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sekitar pukul 22.30 Wita dan tiba sekitar pukul 23.00 Wita.
Kedatangan terpidana diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Sebelum penempatan ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi pada pukul 23.30 WITA untuk memastikan kondisi fisiknya.
Pelaksanaan eksekusi resmi dijalankan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung dengan dihadiri unsur Kejari Minahasa Utara, Kejari Bitung, Jaksa Eksekutor dan jajaran Lapas.
Berdasarkan putusan peradilan, Herlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis lima bulan penjara.
Landasan penjatuhan hukuman ini merujuk pada Putusan PN Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm tanggal 1 Agustus 2025, juncto Putusan PT Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND tanggal 3 September 2025, juncto Putusan MA Nomor 2144 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025, sementara terpidana tercatat mangkir dari pelaksanaan putusan sejak November 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus meningkatkan koordinasi dan pemantauan terhadap keberadaan tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, serta mengoptimalkan pelaksanaan Program Tabur sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Januarius Bolitobi. (**)
Editor:
Ady Putong

Discussion about this post