Jakarta, Barta1.com — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Keterlibatan institusi militer tersebut dipandang sebagai bentuk penanganan unjuk rasa yang menjurus pada ancaman pertahanan negara. Pelaksanaan hak konstitusional warga negara menuntut pendekatan sipil yang mengedepankan keamanan.
Kehadiran personel TNI dalam pengamanan unjuk rasa ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Pihak TNI mengklaim pengerahan pasukan dari Kodam Jaya tersebut murni dilakukan atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penjelasan mengenai status perbantuan TNI dinilai belum memadai untuk menjawab pertanyaan publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi terbuka mengenai dasar hukum, jumlah pasukan, asal satuan, durasi penugasan, rincian tugas, struktur komando hingga pihak penanggung jawab pengerahan tersebut.
Polri dituntut memberikan klarifikasi mengenai urgensi pelibatan tentara dalam menangani demonstrasi. Kepolisian harus menjawab keraguan publik mengenai kapasitas internal penegak hukum dalam menjaga hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Situasi ini diperparah oleh langkah aparat kepolisian yang mengamankan puluhan orang sebelum aksi unjuk rasa berlangsung. Aparat menggunakan istilah “preventive strike” atau serangan pencegahan dalam melakukan penangkapan awal terhadap para warga.
Proses hukum atas dugaan rencana tindak pidana wajib berjalan secara individual dan bersandar pada bukti konkret. Dugaan terhadap individu tertentu tidak bisa dijadikan landasan untuk mengategorikan seluruh peserta unjuk rasa sebagai ancaman keamanan massal.
Konstitusi UUD 1945 secara tegas memisahkan peran dan fungsi institusi negara. TNI bertugas sebagai alat negara di bidang pertahanan, lalu Polri memegang fungsi menjaga ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Peserta unjuk rasa adalah warga sipil dan bukan kombatan perang. Penyampaian pendapat di ruang publik mendapat jaminan penuh dari konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 di bawah tanggung jawab kepolisian.
Undang-Undang TNI memang mengatur peluang perbantuan kekuatan kepada institusi Polri. Pelibatan ini tetap wajib memiliki dasar hukum, batas tugas, struktur komando, dan pertanggungjawaban terukur untuk mencegah tindakan sewenang-wenang di lapangan.
Metode pengelolaan unjuk rasa oleh Polri turut menjadi sorotan tajam dalam peristiwa ini. Pengamanan aksi menuntut strategi perlindungan peserta, komunikasi, de-eskalasi, serta pembatasan penggunaan kekuatan secara ketat tanpa prasangka buruk terhadap demonstran.
Penanganan aksi protes di Jakarta ini memunculkan ironi di tengah posisi Indonesia sebagai pemegang Presidensi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026. Penangkapan awal dan pelibatan militer mencederai komitmen perlindungan HAM yang selama ini disuarakan perwakilan pemerintah di tingkat global.
Koalisi mengingatkan agar peristiwa 27 Agustus ini tidak berujung pada normalisasi pengerahan militer untuk aksi massa lainnya. Pengerahan tentara berpotensi mempersempit ruang demokrasi bagi demonstrasi buruh, gerakan mahasiswa, dan protes konflik agraria di masa mendatang.
Menutup pernyataan resminya, Koalisi mendesak Presiden segera menghentikan pelibatan langsung TNI dalam demonstrasi sipil. Koalisi juga menuntut evaluasi menyeluruh dari Kapolri, pemanggilan pihak terkait oleh DPR RI, serta investigasi independen dari Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Untuk diketahui koalisi tersebut terdiri dari beberapa elemen seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan dan AJI Indonesia. (**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post