Manado, Barta1.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo, menyoroti kontribusi aset milik Pemerintah Provinsi Sulut di Jakarta yang dikelola melalui Badan Penghubung, seperti Hotel Asna Kawanua dan lainya.
Hal tersebut ditanyakan Amir saat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sulut tahun anggaran 2025, bertempat di ruangan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (7/7/2026).
“Aset kita di Jakarta seperti hotel itu, apakah memberikan pemasukan kepada Badan Penghubung atau tidak? Bagaimana bentuk kerja samanya sampai hari ini? Itu kan aset milik daerah,” ujar Amir di depan Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen dan ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang.
Ia juga menyinggung penjelasan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang menyampaikan adanya peningkatan dari sisi aset daerah pada tahun 2025.
“Karena disampaikan bahwa terjadi peningkatan dari sisi aset yang cukup signifikan, saya juga ingin meminta penjelasan mengenai data aset daerah, dari Rp10,78 triliun menjadi Rp11,49 triliun. Kami mohon datanya agar lebih jelas. Lalu bagaimana dengan aset kita di Jakarta yang sudah dikelola selama bertahun-tahun itu?” tanyanya.
Menurut Amir, hingga saat ini ia belum memperoleh informasi mengenai besaran kontribusi aset tersebut terhadap pendapatan daerah.
“Saya juga mendengar akan diajukan addendum lagi. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai kontribusinya, tetapi sudah akan ada addendum. Saya mohon hal ini menjadi perhatian, khususnya Ibu Karo Hukum, terkait isi perjanjian tersebut. Bagaimana kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang, menjelaskan bahwa Hotel masuk dalam kategori distribusi jasa lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Namun, hingga saat ini aset tersebut belum memberikan kontribusi bagi daerah,” Pungkasnya (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post