Manado, Barta1.com – Anggota Pansus LKPJ Gubernur 2025, Cindy Wurangian, menegaskan kepada pihak SKPD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bahwa setiap pembahasan harus mengacu pada dokumen RPJMD yang masih berlaku. Hal tersebut disampaikan dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (14/04/2026).
“Setiap pembahasan bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju, tetapi harus merujuk pada dokumen RPJMD yang menjadi pedoman utama dalam menentukan langkah ke depan,” ungkap Cindy.
Ia menambahkan, RPJMD juga menjadi dasar penting dalam melakukan penilaian terhadap jalannya program dan kegiatan. Melalui evaluasi, dapat dilihat apakah pelaksanaan program telah sejalan dengan target dan angka yang telah disepakati bersama dalam dokumen tersebut.
Cindy mengungkapkan, dari empat pertanyaan yang ia ajukan kepada Dinas ESDM, ditemukan bahwa indikator yang ada tidak sesuai dengan kondisi faktual maupun yang tercantum dalam RPJMD.
“Dari empat indikator yang ditanyakan, faktanya tidak selaras dengan data dalam RPJMD. Karena itu, saya mengusulkan agar dilakukan perubahan terhadap RPJMD, mengingat dokumen ini menjadi acuan utama kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa sejak tahun 2024 telah disebutkan rasio elektrifikasi mencapai 99,99 persen. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
“Ketidaksesuaian ini bisa berdampak pada penilaian kinerja pemerintah, termasuk potensi raport merah bagi pemerintahan YSK–Victory. Oleh karena itu, angka tersebut perlu disesuaikan dengan argumentasi yang jelas, seperti kondisi wilayah kepulauan dan faktor lainnya, sehingga target yang ditetapkan lebih realistis,” tegasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post